Nonaktifkan Dosen Karena Bercadar, IAIN Bukittinggi Dilaporkan ke Ombudsman


[PORTAL-ISLAM.ID]  Tak kunjung menemui titik terang atas persoalan yang menimpa istrinya, Hayati Syafri, Zulferi mendatangi kantor Ombudsman RI perwakilan Sumatra Barat. Zulferi mendatangi kantor tersebut pada Rabu, 14 Maret 2018.

Hayati, seorang wanita yang menjadi dosen pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Bukittinggi dinonaktifkan pihak kampus karena memakai cadar.

Yunesa Rahman, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, mengatakan Zulferi datang ke kantor Ombudsman untuk berkonsultasi dan melaporkan atas apa yang menimpa istrinya.

Berdasarkan keterangan Zulferi, kata Yunesa, sejak menerima surat teguran pada Desember 2017 lalu, Hayati sama sekali tidak diberi jam mengajar pada semester ini, karena dianggap melanggar kode etik berpakaian di IAIN Bukittinggi.

"Laporannya sudah kami terima. Status laporan, sudah konsultasi terkait istrinya yang menggunakan cadar," kata Yunesa.

Ditambahkan Yunesa, hal yang jadi pokok persoalan laporan Zulferi karena istrinya tidak diberikan jam mengajar hanya karena memakai cadar dan hanya diberikan surat yang ditandatangani oleh dekan saja.

Pelapor datang dengan membawa fotokopi KTP, kronologi laporan, SK pengangkatan PNS, salinan surat teguran dekan dan salinan beberapa pasal kode etik.

Selain itu, pada semester ini yang bersangkutan hanya menerima gaji pokok. Sementara untuk tunjangan tidak. "Ibu ini di satu sisi pasrah, hak untuk tetap bercadar, karena ini tidak hanya terkait dengan beliau saja tapi juga mahasiswi," ujar Yunesa.

Ombudsman, kata Yunesa, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Untuk tahap awal, Ombudsman akan memeriksa syarat formal dan material yang sudah diserahkan pelapor.

Termasuk, akan menilai sejauh mana hubungan antara kode etik berpakaian dengan tidak diberikannya layanan akademik.

"Kalau itu kewenangan, apakah kami akan klarifikasi atau apakah kami investigasi ke Bukittinggi," katanya.

Baca juga :