Pemotongan Zakat PNS, Menag: APBN dan APBD Tak Cukup


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pemerintah akan memotong 2,5 persen dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayarkan zakat. Ketentuan itu berlaku khusus PNS muslim dan akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur zakat atas gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nantinya, dana yang terkumpul dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat umum seperti masalah sosial, ekonomi dan pembangunan fasilitas umum.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin membantah, penggunaan dana zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menghilangkan kewajiban pemerintah melayani masyarakat. Menurutnya, dana APBD dan APBN yang ada saat ini belum memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat di berbagai bidang.

"Dana dari APBD dan APBN masih belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat di berbagai bidang," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 7 Februari 2018, seperti dilansir VIVAnews.

Oleh karena itu, Kementerian Agama melihat potensi dana zakat yang begitu besar untuk dikelola dan disalurkan ke masyarakat.

Ia pun menambahkan, untuk saat ini pihak Kementerian Agama lebih mengutamakan terlebih dahulu pihak PNS. Namun tidak menutup kemungkinan nantinya kepada pihak lain.

"Kami prioritas ASN dulu yang relatif mudah ditangani dan kelola. Tentu nanti kalau ini berjalan baik bisa kepada komunitas dan lingkungan lain," katanya.

Lebih lanjut, Lukman menuturkan, aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk zakat bukan hal yang baru. Sebelumnya, katanya, ada Pemprov dan Pemda yang sudah menerapkan. Bahkan, Kementerian Agama juga sudah menerapkannya.

"Sebenarnya ini bukan barang baru. Jadi ada Pemprov dan Pemkot sudah menerapkan ini kepada ASN di daerah. Beberapa kementerian dan lembaga juga sudah menerapkan. Hanya selama ini kami nilai belum terintegrasi dalam sebuah sistem yang transparan dan terkelola dengan baik," ucapnya.

Sumber: VIVAnews

Baca juga :