"Orang Gila", Operasi Politik di Tatar Sunda?


[PORTAL-ISLAM.ID] Dalam waktu berdekatan dua orang Ulama di Jawa Barat diserang "orang gila".

Peristiwa pertama menimpa Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hiadayah Santiong K.H. Emon Umar Basri. Beliau dianiaya di dalam Masjid Al-Hidayah Santiong, Kampung Santiong, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Sabtu (27/1/2018).

Penganiayaan tersebut terjadi pada pukul 05.30, di Masjid Al-Hidayah, Pesantren Santiong. Saat itu, Ceng Emong sedang duduk wirid atau berzikir seusai melaksanakan salat Subuh berjamaah. Suasana di dalam masjid saat penganiayaan terjadi sedang sepi, karena seluruh santri telah kembali ke pondok masing-masing setelah salat Subuh.

Setelah peristiwa penganiayaan terhadap ulama KH Emon Umar Basri, kini kembali terjadi penganiyaan terhadap seorang Ustadz di Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kidul, Bandung, Jawa Barat.

Korban adalah Ustadz Prawoto, Komandan Brigade Persatuan Islam (Persis) Pusat. Peristiwa terjadi di kediaman Ustadz Prawoto di Blok Sawah, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kidul, Bandung. Korban dianiaya di rumahnya pada Kamis subuh (1/2/2018). Dan meninggal dunia sore harinya di Rumah Sakit Santosa di daerah Kopo, Bandung.

Peristiwa ini terjadi di tengah situasi Pilgub Jawa Barat 2018. Dimana Jawa Barat sebagai provinsi terbesar penduduknya di Indonesia sangat mempengaruhi Pilpres 2019.

Peristiwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap ulama ini juga terjadi di tengah kontroversi rencana penunjukan Plt Gubernur Jabar dari kalangan jenderal Polri aktif. Sesuatu yang menambah panas Pilkada.

Sudah 2 ulama dianiaya dalam waktu berdekatan. Dan pelakunya dua-duanya sama diberitakan gila. Pura-pura gila? Cuma kebetulan? Modus apa ini? Ada apa sebenarnya?

Bagaimana bisa orang gila menjadi terarah dan bernafsu menghilangkan nyawa pada orang-orang yang dimuliakan warga? Kegilaan seperti apa manusia demikian kalau tidak ada manusia pencuci pikirannya?

Apakah Gila sudah jadi modus? Agar terbebas dari jerat dan kasus tak diusut tuntas? Biar mentok?

"Dibanyak kasus Pidana, salah satu trik pelaku agar tak dihukum adalah pura-pura alami Gangguan Jiwa.. Sebab Pasal 44 KUHP membuat pelaku tindak pidana lepas dari jerat hukuman pidana," kata pengacara muslim @dusrimulya melalui akun twitternya.

"So hati-hati..kawal terus "orang gila" itu..," pesannya.

Baca juga :