Keripik Pedas Fahri Hamzah


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Wacana pemerintah membangkitkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dinilai sebagai bentuk penjajahan terhadap rakyat.

Penilaian ini disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam pesan singkat yang diterima Parlementaria, Rabu (07/2/2018).

Menurut Fahri, pasal penghinaan terhadap presiden adalah pasal peninggalan Belanda, yang ditujukan untuk penghinaan kepada pemimpin-pemimpin kolonial, ratu Belanda, Gubernur Jenderal hindia Belanda dan lain-lain.

“Pasal ini memang digunakan bukan di Belanda, tapi di negara-negara jajahan, jadi kalau pasal ini hidup itu sama dengan presiden itu menganggap dirinya penjajah dan rakyat itu yang dijajah,” katanya.

Anggota DPR dari dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menegaskan bahwa penghidupan kembali pasal penghinaan presiden sebagai kemunduran yang luar biasa.

“Penghidupan pasal tersebut harus dihentikan, karena sama saja memutarbalik jarum jam peradaban demokrasi kita jauh ke belakang, mudah-mudahan Pak Jokowi paham bahwa ini kesalahan yang fatal,” tegasnya.

Sumber: dpr.go.id

Baca juga :