TERUNGKAP! Ada 4 Anggota DPR Terima Uang Panas Proyek Bakamla, Salah Satunya dari PDI P


[PORTAL-ISLAM.ID]  Empat nama politisi di DPR diduga menerima suap pengadaan proyek satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Hal itu terungkap di persidangan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.

Semula, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Dalam BAP tersebut, Fahmi mengatakan ada pemberian uang sebesar Rp 24 miliar untuk mengurus proyek di Bakamla dan dibagikan kepada sejumlah anggota DPR.

Di antaranya, anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi, anggota Fraksi PKB Bertu Merlas, dan anggota Fraksi Partai NasDem Donny Imam Priambodo.

"Iya, itu saya tahu dari Ali Habsyi," kata Fahmi membenarkan BAP-nya yang dibacakan Jaksa Kiki.

Adapun uang tersebut diberikannya melalui staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Uang tersebut merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar.

Fahmi mengaku menyerahkan uang tersebut kepada Habsyi di Hotel Ritz Carlton. "Saya tahu kedekatan Habsyi dengan Kabakamla. Makanya saya penuhi," tukasnya.

Dalam kasus ini, Fahmi Dharmawansyah telah dijatuhi hukumam pidana. Dia divonis 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga :