MK Tolak Gugatan, Presidential Threshold Pilpres 2019 Tetap 20%


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK)‎ menolak gugatan masalah ambang batas mencalonkan presiden dan calon wakil presiden atau yang biasa disebut presidential threshold.

Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait persyaratan parpol/gabungan parpol untuk mengajukan pasangan Capres-Cawapres. MK menilai gugatan terhadap Pasal Presidential Threshold tidak beralasan menurut hukum

Hal itu tertuang dalam putusan MK yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (11/1/2018).

Sidang diikuti oleh sembilan hakim MK. Dari sembilan hakim yang ada, dua hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo. Keduannya berpendapat aturan presidential threshold bertentangan dengan UUD 145 karena sudah tidak relevan dengan sistem pemilu serentak. Selain itu, aturan tersebut memberikan diskriminasi terhadap parpol baru dengan parpol lama. Parpol baru tidak diberi hak untuk mengajukan calon.

Dengan keputusan MK ini maka Pilpres 2019 tetap dengan acuan Presidential Threshold sebesar 20/25 sesuai pasal 222 UU Pemilu.

Pasal 222 UU Pemilu menyatakan: Pasangan calon Pemilu Presiden 2019 diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.


Baca juga :