BUNGKAM Ahoker, Ketua Fraksi Demokrat-PAN: Gaji Ketua Bidang TGUPP Lebih Kecil dari Camat


[PORTAL-ISLAM.ID]  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai mengumumkan beberapa anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Setiap anggota tim tersebut mendapatkan fasilitas gaji yang dianggarkan dari APBD DKI.

Dana untuk gaji TGUPP dianggarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebesar Rp 19.880.820.000.

Pengalokasian gaji tersebut terbagi menjadi seorang Ketua TGUPP Rp 51,570 juta setiap bulan dan lima orang ketua bidang TGUPP masing-masing Rp 41,220 juta.

Berikut rincian gaji TGUPP dalam tiap tingkatan:

Ketua TGUPP (1 orang): Rp 51.570.000
Ketua Bidang (5 orang): Rp 41.220.000
Anggota TGUPP Grade 1 (9 orang): Rp 31.770.000
Anggota TGUPP Grade 2 (7 orang): Rp 26.550.000
Anggota TGUPP Grade 2a (8 orang): Rp 24.930.000
Anggota TGUPP Grade 2b (8 orang): Rp 20.835.000
Anggota TGUPP Grade 3 (9 orang): Rp 15.300.000
Anggota TGUPP Grade 3a (9 orang): Rp 13.500.000
Anggota TGUPP Grade 3b (9 orang): Rp 9.810.000
Anggota TGUPP Grade 3c (8 orang): Rp 8.010.000

Menanggapi soal itu, Taufiqurrahman, SH, Ketua Fraksi Partai Demokrat-PAN DPRD DKI Jakarta angkat bicara. Menurutnya gaji untuk TGUPP itu tidak sefantastis yang digembar-gemborkan media saat ini.

“Gaji ketua bidang TGUPP itu lebih kecil dari Camat di DKI Jakarta. Bukan hal yang perlu dihebohkan,” jelasnya.

Taufiq menambahkan bahwa ‘Take Home Pay’ Camat saja sudah di angka 44 juta setiap bulan, seharusnya media tidak perlu menggoreng isu tanpa memberikan perbandingan.

“Kalau mau dibilang tinggi dan wah banget, kasih dong perbandingannya dengan angka gaji yang berlaku di DKI Jakarta agar publik bisa menilai sendiri,” ujar Taufiq.

Adapun di DKI untuk besaran take home pay, sejak tahun 2015, pejabat struktural seperti Lurah yakni Rp 33.730.000 dan Camat Rp 44.284.000. Para wali kota menerima total take home pay Rp 75.642.000. Sedangkan Kepala Biro mendapatkan Rp 70.367.000, Kepala Dinas Rp 75.642.000, dan Kepala Badan Rp 78.702.000.

Untuk jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp 9.592.000 sedangkan untuk Jabatan operasional Rp 13.606.000. Jabatan administrasi Rp 17.797.000 dan jabatan teknis Rp 22.625.000.
Baca juga :