TEGAS! Prof. Mahfud MD di ILC: LGBT Zina Harus Diberi Hukuman Lebih Berat! Bertentangan dengan Konstitusi


[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD menjadi nara sumber final (pamungkas) pada acara ILC tvOne tadi malam, Selasa (19/12/2017), dengan topik yang lagi hangat 'BENARKAH MK MELEGALKAN ZINA DAN LGBT?'.

Dengan tegas Prof. Mahfud MD menyatakan LGBT Zina harus diberi hukuman berat.

Prof. Mahfud MD mengatakan dulu saat ibu-ibu hendak mengajukan judical review KUHP ke MK, dia memberi dukungan.

"Waktu itu ibu-ibu datang ke rumah saya untuk konsultasi sebelum ajukan permohonon JR ke MK. Saya dukung, karena Zina LGBT harus diberi hukuman lebih berat dari sekedar yang ada di KUHP sekarang," kata Prof. Mahfud.

"Punya peluang gak? Punya peluang. Kalau saya hakimnya saya kabulkan," lanjutnya.

"Zina LGBT harus dilarang karena bertentangan dengan konstitusi kita," tegas Prof. Mahfud MD.

Prof. Mahfud MD menjelaskan Negara Indonesia menganut perlindungan HAM yang dibatasi yang beda dengan paham HAM yang dianut Barat. Zina LGBT dilarang konstitusi dalam UUD 1945 pasal 28 huruf J nomor 2.

[Bunyi pasal 28 huruf J nomor 2: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang­-undang dengan maksud semata­-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moralnilai­-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."]

"Tetapi yang melarang (membuat aturan) itu legislatif bukan MK," lanjutnya.

Oleh karena itu, Prof. Mahfud mengingatkan SAAT INI DI DPR SEDANG DIBAHAS KUHP... DAN SOAL PASAL ZINA LGBT MASIH TERJADI PERTENTANGAN ANTAR FRAKSI DI DPR.. DIMANA SEPARO FRAKSI SETUJU LGBT ZINA DIPIDANAKAN... SEPARO LAIN MENOLAK.

"Sekarang ini harus berjuang di DPR jangan sampai kecolongan. NU Muhammadiyah ibu-ibu datang ke DPR agar pasal LGBT Zina masuk KUHP. Agama-agama lain juga harus datang ke DPR bahwa zina LGBT itu merusak. Datangi sekarang ke DPR," kata Prof. Mahfud.

[Selengkapnya video Prof Mahfud MD - Tonton sampai selesai, point penting di akhir video]

Baca juga :