MK Tolak Kriminalisasi LGBT, Meme "LGBT Sesuai Pancasila" BANJIRI Medsos


[PORTAL-ISLAM.ID]    Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis, 14 Desember 2017 lalu menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

Menanggapi hal itu, sejumlah warganet menyebarkan meme-meme kocak yang berisi sindiran terhadap putusan MK. Berikut ini sejumlah gambar yang beredar di sosial media.





Sebelumnya, permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.

Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.

Terkait pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa “belum dewasa”, sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.

MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Desember 2017.
Baca juga :