Djarot LUPA Pernah Teken Kenaikan Dana Parpol, Netizen: Kalah Telak Jadi Pikun


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kabar kenaikan dana parpol hingga 10 kali lipat telah menggegerkan publik. Lebih parahnya, selama ini publik mengira, kenaikan itu diupayakan Anies Baswedan sebagai bentuk balas budi kepada parpol pendukungnya, padahal faktanya, kenaikan dana ini ditandatangani Djarot Saiful Hidayat sehari sebelum lengser dari jabatannya.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Djarot dengan enteng mengaku lupa, apakah dirinya pernah menandatangani peraturan yang menjadi dasar kenaikan dana untuk partai politik ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Seinget saya, cek saja ya, apakah saya pernah menandatangani itu ya?" ujar Djarot saat ditemui di acara sekolah partai calon kepala daerah PDI Perjuangan di Depok, Jawa Barat, Selasa, 12 Desember 2017, seperti dirilis KOMPAS.

Seingat Djarot, ia memang pernah menandatangani peraturan yang berkaitan dengan kenaikan anggaran, namun bukan kenaikan anggaran untuk parpol, melainkan anggaran hak keuangan Anggota DPRD DKI Jakarta.

"Yang saya tandatangani itu Pergub tentang hak keuangan anggota DPRD Jakarta. Beda," ujar Djarot.

Anggaran hak keuangan bagi Anggota DPRD DKI Jakarta itu pun diperketat. Djarot tak akan menyetujui jika ada rencana anggaran yang bersifat berlebihan.

"Misalnya, DPRD mengajukan biaya perjalanan dinas ke luar negeri yang fantastis, saya tolak. Tidak boleh. Semua harus sesuai dengan peraturan," lanjut dia.

Saat ditanya, lantas siapa yang bertanggung jawab atas kenaikan bantuan dana parpol yang nilainya sampai 10 kali lipat itu, Djarot mengaku tidak tahu menahu.

"Saya enggak tahu itu," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya anggaran bantuan keuangan untuk seumlah partai politik yang mempunyai kursi di DPRD DKI Jakarta dalam APBD DKI Jakarta 2018, mengalami kenaikan hampir 10 kali lipat.

Usut punya usut, rupanya kenaikan itu dirancang saat Djarot masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Kenaikan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang diteken Djarot tanggal 13 Oktober 2017.


Di kolom "sebelum perubahan", ditulis anggaran Rp 1.818.003.960 atau Rp 1,8 miliar. Sementara di kolom "sesudah perubahan", ditulis anggaran Rp 17.736.624.000 atau Rp 17, 7 miliar. Artinya ada kenaikan anggaran sebesar Rp 15.918.620.040 atau Rp 15,9 miliar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengungkapkan fakta tersebut.

"Pada saat itu angka bantuan belanja keuangan kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat menjadi Rp 17,7 miliar, ditetapkan pada tanggal 2 Oktober. Kemudian Perda-nya keluar tanggal 13 Oktober. 13 Oktober adalah hari terakhir pemerintaham, sebelum kami mulai bertugas," ujar Anies, Senin, 11 Desember 2017. (Baca: TERUNGKAP! Sehari Sebelum Lengser, Djarot Teken Kenaikan Dana Parpol)
-------
Menanggapi hal tersebut, netizen pun berkomentar pedas:


Baca juga :