Bongkar Bisnis Obat Ilegal dan Terlarang, Anggota FPI Malah Dijadikan Tersangka dan Ditahan

Body

[PORTAL-ISLAM.ID] Bekasi - Seorang pengurus Front Pembela Islam (FPI) wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi, berinisial BG menjadi tersangka dengan tuduhan perusakan dan perbuatan melawan hukum. BG kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta.

Seperti dilansir Tempo.co (30/12/2017), Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto mengatakan, BG menjadi tersangka setelah mendatangi sebuah toko obat ilegal di Jalan Jatibening II, Kelurahan Jatibening pada Rabu, 27 Desember 2017 bersama dengan puluhan anggota FPI Bekasi Raya wilayah setempat.

"Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara," kata Indarto, Sabtu malam, 30 Desember 2017. Informasi yang didapat Tempo, bahwa BG dilaporkan oleh H, pemilik toko obat yang didatangi FPI. Adapun, H sendiri menjadi tersangka karena menjual obat-obatan terlarang, dan kadaluwarsa. Selain H, penjaga toko, L juga menjadi tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menampik bahwa kliennya melakukan perbuatan yang disangkakan oleh penyidik. Justru, kata dia, BG bersama dengan puluhan Laskar FPI membantu kepolisian mengungkap praktek peredaran obat terlarang dan kadaluwarsa. "Klien kami adalah pelapor, malah dilaporkan dan menjadi tersangka," kata Aziz.

Ia menjelaskan, mulanya masyarakat melaporkan adanya toko obat ilegal menjual obat keras dan kadaluwarsa tanpa izin. FPI lalu mengecek, dan melaporkan ke polisi. Menurut dia, polisi belum bisa bergerak karena masih fokus pengamanan kedatangan Presiden Joko Widodo. "Dekat lokasi ada pos pengamanan," kata dia.

Laskar FPI lalu membawa polisi ke toko tersebut dan mengeceknya. Bahkan, penjaga toko obat diperiksa. Pihaknya kaget esoknya BG dipanggil untuk diperiksa lalu ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. "Ini akan menjadi preseden buruk ke depan, pelapor tindakan kriminal malah dikriminalkan," kata dia.

Ia menambahkan, tak ada perusakan yang terjadi di toko obat. Yang ada, kata dia, sebuah obat diambil lalu jatuh ke air, sehingga kondisinya rusak. "Kami akan praperadilan penetapan tersangka, dan melapor ke propam," ujar dia. "Kami juga sudah mengajukan penangguhan penahanan, tapi informasinya ditolak." (TEMPO)

***

Melalui akun twitter, Laskar FPI (LPI) menyambut penetapan tersangka anggotanya dengan ucapan "Alhamdulillah".

"Gara-gara FPI, bisnis obat-obatan ilegal dan terlarang, terungkap. Alhamdulillah, selanjutnya anggota FPI dijadikan TERSANGKA. REZIM ZAMAN NOW," ujar akun @DPP_LPI.

Baca juga :