TELAK BANGET! Fitnah Ahoker Soal PAUD DKI Dimentahkan Jokowi-Ahok. Ini FAKTANYA!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Entah sudah berapa kali, para pendukung Ahok secara ngawur dan membabibuta menyerang poin-poin dalam RAPBD 2018 yang 90%nya disusun oleh Djarot dan Sumarsono.

Namun bukan Ahoker namanya kalau mudah menyerah. Kali ini, dikomandani liberalis Guntur Romli, mereka mencecar Anies terkait pemberian dana hibah kepada PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di Jakarta, lengkap dengan embel-embel bahwa dana hibah sebesar 63 M diberikan karena istri Anies menduduki posisi sebagai Bunda PAUD karena politik nepotisme yang dilakukan Anies Baswedan.

Bagaimana faktanya?


1. Ditilik dari definisinya, berdasar Pergub no.194/2014 pasal 40 yang ditetapkan Ahok dan ditandatangani Saeful, Bunda PAUD adalah predikat yang diberikan kepada istri kepala pemerintahan. Saat Ahok menjadi Gubernur maka Bunda PAUD DKI adalah Ibu Veronica Tan. Bahkan, meski Ahok ditahan dan Djarot menggantikannya, jabatan Bunda PAUD masih dipegang Veronica. Sementara di tingkat nasional, Bunda PAUD diemban Ibu Iriana Jokowi.


2. Dana hibah sebesar 63M yang diterima oleh PAUD, terbagi menjadi 2. Yakni sebesar Rp 23 miliar untuk guru TK melalui Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) dan RP 40 miliar untuk guru PAUD melalui Himpaudi (Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia). Di Jakarta ada 6700 PAUD dan rencananya dana hibah tersebut akan digunakan untuk membayar honor sebagian guru PAUD sebesar @500ribu (anggaran 40,2M tidak cukup untuk membayar seluruh pengajar PAUD di Jakarta).

Pemberian dana hibah ini mengacu pada Perpres No 87 Tahun 2017.

"Dua minggu yang lalu saya sudah teken Perpres tentang Pendidikan Karakter, ini diharapkan menjadi payung hukum dalam pendidikan karakter termasuk pengalokasikan dana bagi guru-guru PAUD, ada payung hukumnya," kata Presiden Jokowi ketika menutup Pelatihan Akbar Guru PAUD se-DKI Jakarta di Gedung Jakarta Islamic Center, Rabu, 20 September 2017.

Jadi, pemberian dana hibah Pemprov DKI ini bukan berdasarkan nepotisme melainkan merujuk pada Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi.


3. Anggaran 40,2M untuk membayar honor guru PAUD menurut Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto masih terlalu kecil dibandingkan jumlah kebutuhan untuk honor guru PAUD. Anggaran tersebut hanya bisa membayar sebagai guru.

"Sesungguhnya kebutuhan kita sampai dengan sebanyak Rp120 miliar. Nah, sekarang angka Rp 40 miliar itu berarti cuma untuk berapa guru kan," ujar Bowo. Jadi jelas, bahwa anggaran diajukan bukan oleh Anies maupun tim suksesnya.

4. Guru PAUD bukan profesi. Guru PAUD Non Formal, bukan Guru (berdasarkan UU SISDIKNAS Pasal 2, UU Guru dan Dosen). Itu sebabnya Presiden membuat payung hukum pembiayaan Guru PAUD melalui anggaran daerah. Pembiayaan ini tidak bisa diberikan melalui jalur bantuan operasional kementrian pendidikan karena para pendidik PAUD tidak tersertifikasi melalui Sisdiknas.

5. HIMPAUDI BUKAN Organisasi Abal-abal.

HIMPAUDI berdiri tahun 2005. himpunan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD Indonesia (HIMPAUDI) ini menggerakkan secara MANDIRI seluruh potensi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD yang tersebar di seluruh Indonesia. Pembentukan HIMPAUDI di tingkat pusat ini dengan cepat diikuti dengan pembentukan HIMPAUDI tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk mengetahui seluk beluk HIMPAUDI, klik website resmi HIMPAUDI di himpaudi.or.id

Sebagai organisasi swadaya, wajar bila alamat organisasi masih menumpang pada alamat lain (hal ini sempat menjadi bahan fitnah para pendukung Ahok yang menuding HIMPAUDI adalah fiktif).

Justru seharusnya HIMPAUDI mendapat anggaran khusus dari Pemerintah untuk secara resmi mendirikan kantor.
-------
Jadi gimana nih? Fitnahnya gagal maning?






Baca juga :