Salut! Ahmad Dhani: Saya Siap Perang Lawan Pembela Penista Agama


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ahmad Dhani bereaksi atas penetapannya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh Polres Jakarta Selatan. Dia menyatakan siap menghadapi proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian itu.

Dhani mengaku siap untuk menghadapi pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. Dia menilai, penetapan status tersangka pada dirinya sebagai bentuk kriminalisasi.

"Saya siap perang melawan para pembela penista agama, siapapun itu," ujar Dhani.

Dhani tidak menjelaskan secara tegas siapa yang dimaksud sebagai pembela penista agama tersebut.

Sementara, Polres Jakarta Selatan menyebut telah menemukan dua alat bukti yang membuat Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan penetapan Dhani sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.

"Pertimbangannya bahwa dua alat bukti jadi pertimbangan yuridis kami. Jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami sudah menemukan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status bersangkutan sebagai tersangka," ujar Iwan.

Namun Iwan tidak merinci dua barang bukti tersebut. Sejauh ini, kata Iwan, pihaknya akan memeriksa Dhani pada Kamis, 30 November 2017 mendatang.

Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama dengan status Dhani sebagai tersangka. Namun, dia mengatakan, pihaknya belum memikirkan untuk melakukan penahanan terhadap Dhani.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penahanan terhadap Dhani bergantung pada pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Kalau diperiksa saja belum bagaimana mau ditahan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.

Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian. Boyd yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST yang menyebutkan, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."

Sumber: CNN
Baca juga :