Klarifikasi Pihak Produsen AICE Terkait Mogok Kerja Buruh


[PORTAL-ISLAM.ID]  Demo buruh perusahaan Ice Cream AICE yang baru-baru saja menggegerkan dunia maya, akhirnya menggerakkan pihak perusahaan untuk melakukan mediasi.

Ternyata, persoalan perburuhan yang terjadi, merupakan akibat adanya perekrutan tenaga kerja melalui pihak ketiga.

Pihak perusahaan, melalui Sylvana Zong dari Marketing and Public Relation, menjelaskan duduk perkara terkait aksi demo buruh melalui sebuah press release yang dikirimkan ke redaksi.

Berikut klarifikasi pihak AICE.

TANGGAPAN AICE TERHADAP BERITA MOGOK KERJA KARYAWAN

Dear Rekan Media,

Berkaitan dengan pemberitaan berikut ini MIRIS... Derita Buruh di Balik Murahnya Harga Ice Cream Aice, mengenai aksi demonstrasi dan mogok kerja #salam15hari buruh PT Alpen Food Industry (Aice) pada Kamis, 2 November 2017, PT Alpen Food Industry (Aice) menjelaskan sebagai berikut:

PT Alpen Food Industry merupakan perusahaan pembuat es krim yang beroperasi di Indonesia dan menjalankan kegiatan produksi, operasional dan penjualan segala peraturan yang berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PT Alpen Food Industry selalu memberikan jaminan keselamatan kerja dan kesejahteraan bagi para karyawannya, termasuk para buruh di pabrik di antaranya dengan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja sesuai dengan posisi yang ditugaskan, mendaftarkan pekerja dalam program asuransi diantaranya program BPJS secara bertahap, program KIS, program JAMKESDA dan JAMKESMAS, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Adapun pada Jumat, 3 November 2017, pemeriksaan pabrik PT Alpen Food Industry telah dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan Kemenakertrans menyatakan Aice telah memenuhi seluruh standar keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan.

PT Alpen Food Industry juga mematuhi peraturan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia, termasuk peraturan pemerintah di wilayah pabrik AICE berlokasi terkait dengan proses rekrutmen pekerja, kontrak dan status pekerja, serta ketentuan upah dan tunjangan.

Manajemen PT Alpen Food Industry sudah melalui proses mediasi dengan pihak Serikat Pekerja dan perwakilan buruh pabrik untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.

Adapun kegiatan operasional PT Alpen Food Industry terus berjalan normal dan per 4 November 2017 seluruh karyawan sudah kembali masuk kerja.

PT. Alpen Food Industry sudah tidak lagi bekerja sama dengan perusahaan dimaksud karena tidak lagi memenuhi standar operasional dan kepatuhan PT. Alpen Food Industry, seperti ketika kami mengetahui bahwa terdapat ijazah yang ditahan oleh perusahaan partner rekrutmen kami (PT Mandiri Putra Bangsa) di masa lalu.

Setelah PT. Alpen Food Industry mengetahui hal tersebut dan bahwa hal tersebut dilakukan tanpa izin perusahaan, maka kami membantu mengembalikan ijazah-ijazah tersebut.

Dapat kami sampaikan bahwa upah yang diterima karyawan PT. Alpen Food Industry berada di atas rata-rata kawasan, pun belum termasuk lembur dan tunjangan lainnya. Tunjangan di dalam gaji yang kami berikan mencakup tunjangan makan, transportasi, shift, kehadiran. Adapun tunjangan di luar gaji yang perusahaan berikan adalah uang lembur, tunjangan jabatan, ulang tahun, kematian, pernikahan, dan kelahiran.

Demikian disampaikan oleh Marketing and Public Relation Sylvana Zong.


Baca juga :