Jubir Gus Dur: Kenapa KPK Lindungi Ahok dengan Pernyataan Keagamaan?


[PORTAL-ISLAM.ID] “Keberanian” KPK memburu tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto diapresiasi banyak kalangan. Mantan juru bicara Presiden RI KH Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi turut mengapresiasi ketegasan KPK.

Namun demikian, Adhie Massardi memberikan catatan terkait banyaknya kasus korupsi yang dipeti-eskan.

“Bravo @KPK_RI yang sukses buru Setya Novanto. Ini membuktikan, kalau niat KPK bisa cokok penting koruptor BLBI, Century, Pelindo, Reklamasi, TPPI, SumberWaras, TransJakarta, pajak (yang libatkan ipar presiden). Hmm.. banyak yang dipeti-eskan!” catat Adhie di akun Twitter @AdhieMassardi, 17 November 2017.

Tokoh Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini mengingatkan, KPK tidak boleh “memilih tidak menebang” koruptor berdasarkan agama.

“Tidak masalah dalam berantas korupsi @KPK_RI lakukan TEBANG PILIH berdasar peta politik. Yang tidak boleh adalah MEMILIH TIDAK NENEBANG koruptor berdasarkan agama,” tegas @AdhieMassardi.

Kasus korupsi apa yang dimaksud Adhie? Adhie secara khusus menyorot dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Pertanyaannya: Kenapa @KPK_RI tidak mau sentuh Ahok bahkan melindunginya dengan pernyataan keagamaan ‘tidak menemukan niat jahat"?” tanya @AdhieMassardi membalas kicauan akun @abdrachim001.

Sebelumnya, @abdrachim001 mengomentari pernyataan akun @saidiman, milik tokoh liberal Saidiman Ahmad: “Agung Podomoro Land sudah setor 1,6 Trilyun ke Ahok tidak masuk APBD DKI. Dana offbudget. Tidak bisa diaudit BPK.”

Jauh sebelumnya, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata mengaku belum menemukan adanya niat jahat pejabat Pemprov DKI dalam kasus korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.

Terkait hal itu, pengamat kebijakan publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah ‎ menduga, KPK sudah masuk dalam konspirasi jahat orang-orang kuat di belakang Ahok yang tidak menginginkan kasus tersebut diusut.‎

"Kalau Alexander bilang, 'belum ditemukan niat jahat',‎ berarti KPK sudah terperangkap dalam niat jahat untuk melindungi Ahok," kata Amir seperti dikutip teropongsenayan, 31 Maret 2016.

Amir mengaku tidak habis pikir dengan pertanyataan Alexander perihal indikasi 'niat jahat' yang dimaksud.

"Memangnya dalam KUHAP ada pasal yang mengatur 'niat jahat'? Itu kan tidak diatur. Tapi, kalau niat dan perilaku Ahok melanggar UU, sudah jelas!" tegas Amir.
 
Baca juga :