Efek Jera! Perda Sudah Berlaku, Miras Didenda Rp 4 Miliar atau Penjara 2 Tahun


[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tegas menolak perpanjangan izin penjualan minuman beralkohol atau minuman keras. Bahkan Perda terkait miras tersebut mengatur sanksi lebih tegas kepada pelanggarnya diancam kurungan dua tahun dan denda Rp 4 miliar

"Dalam peraturan daerah yang baru, saya beri contoh penjualan arak atau lonang bisa dikategorikan oplosan. Nah, ini dapat diancam kurungan dua tahun dan denda Rp 4 miliar, sedangkan tindak pidana ringan, ancaman minimalnya Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta, serta kurungan minimal tiga bulan dan paling lama enam bulan. Meminumnya saja dikenakan hukuman tiga bulan dan denda Rp 25 juta," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Johny Tangkere, sebagaimana dikutip dari Prokal.co (Jawa Pos Group), Senin (6/11).

Sebelumnya, penjual minuman keras hanya dikenakan tindak pidana ringan dengan denda Rp 1,5 juta. Hal ini disinyalir membuat pelaku terus mengulangi perbuatannya karena dendanya terlalu kecil. Dengan adanya sanksi berat dalam perda, diharapkan akan memberi efek jera.

Dengan begitu, Tempat Hiburan Malam (THM) dan kafe diimbau agar tidak lagi menjual miras.

”Happy Puppy, Family Karaoke, kafe Nineball, sudah kami tolak perpanjangan izin penjualan minuman kerasnya. Sebentar lagi Wisma Kahayan. Kami tidak akan perpanjang izin penjualan minuman beralkoholnya," ujarnya.

Tempat-tempat ini tetap diperkenankan membuka usahanya. Namun, untuk penjualan mirasnya tidak dibolehkan lagi. Jika ditemukan masih ada menjual minuman beralkohol, jelas melanggar.

”Kalau masih ditemukan, kami persilakan aparat Satuan Polisi Pamong Praja atau Kepolisian mengambil tindakan. Tidak usah menunggu operasi gabungan. Kalau ditegur tidak bisa juga, kami akan cabut izin usahanya,” tegasnya.

Penolakan perpanjangan izin itu merupakan penerapan aturan baru, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini cukup unik, karena umumnya daerah lain belum memberlakukan aturan serupa.

Regulasi tersebut merujuk pada peraturan presiden dan peraturan menteri tentang bidang usaha yang terbuka dan tertutup. Salah satu pasalnya menyebutkan, industri minuman beralkohol adalah usaha yang tertutup dan tidak boleh ada lagi usaha minuman keras terbuka di Indonesia.

Selama ini di Kotim, minuman beralkohol yang diperbolehkan beredar golongan A. Sementara golongan B dan C hanya boleh di hotel bintang 4 dan 5, karena diatur tersendiri melalui Peraturan Menteri Pariwisata. Sementara penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di Kotim, hanya ada di satu hotel berbintang di Sampit. ”Jadi, kalau ada kios, warung yang jual minuman beralkohol itu jelas ilegal,” katanya.

Peraturan daerah masih memperbolehkan penjualan miras di restoran, rumah makan, dan karaoke dengan catatan tidak melanggar aturan. Khusus untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang kadar alkoholnya 0 - 5 persen, jarak lokasinya harus lebih dari 200 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah, serta rumah sakit.

Adapun sebagian besar tempat yang tidak diperpanjang izinnya, karena jaraknya kurang dari 200 meter dari sekolah atau tempat ibadah. Pihak DPMPTSP sudah mengukurnya. Bahkan, ada yang hanya berjarak 20 meter dari sekolah. Sebab itu, izinnya tidak diperpanjang. Di Perda terdahulu tidak mengatur masalah jarak, makanya saat itu diizinkan.

Pihak DPMPTSP bertekad konsisten menjalankan aturan meski tak dimungkiri ancaman dan tekanan terus muncul dari pihak yang tidak suka. Jhony yakin, masyarakat akan mendukung. Sebab, dalam penyusunan perda sudah melibatkan berbagai pihak, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan instansi penegak hukum. (Jawa Pos)


Baca juga :