Tolak Perpanjangan Izin, Pemprov DKI Tutup Alexis


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akhirnya tidak memperpanjang perizinan dari Hotel Alexis. Permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang menjadi dasar dari perizinan tersebut tidak akan diproses Pemprov.

Hal ini tertuang dalam Surat yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI nomor 6866/-1.858.8. tanggal 27 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Edy Junaedi.

Surat itu ditujukan kepada Direktur PT. Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Ada beberapa poin yang menjadi penilaian:

(1) Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media masa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis.

(2) Setiap Penyelenggaraan Usaha Pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.

(3) Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.

“Sehubungan dengan itu, maka permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses,” tulis surat tersebut.

Surat itu juga ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Ini "main cantik" tanpa gembar gembor dan urat syaraf. Cukup tolak ijin maka Bye bye Alexis...

[UPDATE]

Diberitakan Radio Elshinta siang ini (30/10/2017): Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan resmi menutup Hotel Alexis, Jakut karena melanggar hukum dan kesusilaan.





Baca juga :