Taati Aturan Pemprov DKI, Manajemen Alexis Menyatakan Tutup Tempat Usaha


[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis hari ini memutuskan menghentikan kegiatan usahanya. Ini terkait ditolaknya permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hotel tersebut oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP. Atas dasar tersebut kami menghentikan operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis karena perpanjangan izin TDUP kami belum dapat diproses," ungkap Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita, Selasa (31/10/2017), seperti dilansir Sindonews.

Lina menuturkan, langkah ini merupakan insiatif dari pengelola yang sengaja menghentikan kegiatan usaha ini menunjukkan bahwa pihak manajeman taat aturan. Menurut Lina, manajemen siap bekerja sama dengan Pemprov DKI mendukung kebijakan Gubernur DKI.

Karena itu, pengelola hotel maupun griya pijat Alexis akan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku dan mengantongi setiap izin yang dibutuhkan.

Lina mengingatkan Pemprov DKI bahwa penutupan usaha karena belum adanya perpanjangan izin akan berdampak pada nasib karyawan Alexis. "Mereka merupakan tulang punggung keluarga. Penutupan usaha di tempat mereka bekerja akan menyebabkan mereka kehilangan mata pencarian," ucap Lina.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menutup tempat hiburan panti pijat Alexis yang terletak Hotel Alexis, Pademangan, Jakarta Utara itu. Surat izin usaha Alexis yang sudah habis tidak diperpanjang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sesuai janji kampanyenya beberapa waktu lalu yang tidak menginginkan Jakarta menjadi kota pembiaran praktik prostitusi, pihaknya mengambil sikap tegas dengan tidak memperpanjang izin usaha Alexis.

[Video - Anies Tutup Alexis]

Baca juga :