Pengusaha Tionghoa: Syukur Alhamdulillah, Anies-Sandi Menepati Janji


[PORTAL-ISLAM.ID]  Sebenarnya saya sudah terbiasa atau terpaksa membiasakan diri untuk pasrah menerima kenyataan pahit bahwa di gelanggang kemelut politik masa kini, seorang pejabat tinggi atau politikus sejati senantiasa bahkan niscaya mengingkari janji-janji yang diobral di masa kampanye pemilihan umum agar dirinya dipilih oleh rakyat untuk duduk di tahta singgasana kekuasaan.

Amnesia

Saya sudah terbiasa bahwa setelah terpilih rakyat, lazimnya para penguasa menderita penyakit amnesia maka total lupa terhadap janji-janji yang diobral di masa kampanye pemilu sehingga leluasa mengingkari segenap janji dirinya.

Mengingkari janji dan mengkhianati rakyat seolah sudah bukan hanya kebiasaan namun bahkan menjadi semacam kebanggaan dan kebahagiaan bagi seorang panguasa.

Mereka yang tidak mengingkari janji serta mengkhianati rakyat malah dianggap sebagai penguasa yang tidak punya kewibawaan akibat lemah mental alias penakut atau pengecut.

Makin ingkar janji dan makin khianat rakyat justru makin meningkatkan pamor sang pengingkar dan pengkhianat sebagai seorang penguasa perkasa pemberani yang tanpa berkedip tega hati mengorbankan rakyat demi kepentingan golongan, kelompok, parpol, keluarga dan terutama diri sendiri.

Ragu

Wajar, semula saya meragukan Anies Baswedan dan Sandiawan Uno akan menepati janji-janji mereka obral di masa kampanye Pilkada Jakarta 2017.

Terutama janji tidak akan menindas wong cilik dengan menatalaksanakan program pembangunan infrastruktur yang digelorakan oleh Presiden Joko Widodo secara sempurna serta paripurna melanggar hukum, HAM, Pancasila, agenda Pembangunan Berkelanjutan serta Kontrak Politik 15 September 2012 Ir. Joko Widodo dengan rakyat miskin Jakarta semisal yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warga Bukit Duri pada hari naas 28 September 2016.

Saya langsung merasa cemas Pemprov Jakarta akan naik banding terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 25 Oktober 2017 bahwa Pemerintah DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi bagi setiap warga Bukit Duri tergusur yang menggugat penggusuran secara sempurna melanggar hukum dan HAM yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta 28 September 2016.

Maka pada saat kebetulan berjumpa Wagub Sandiaga Uno di pergelaran kesenian Betawi di TIM pada malam hari 25 Oktober 2017 saya langsung memohon agar Wagub Sandi untuk tidak melakukan naik banding terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jakpus petang hari sebelumnya.

Keliru

Ternyata kali ini saya keliru. Keraguan dan kecemasan saya sia-sia belaka sebab keesokan harinya, 26 Oktober 2017 ketika saya sedang berbicara pada seminar industri berbasis pengetahuan di Universitas Indonesia saya menerima kiriman berita dari Aylawati Sarwono bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Pemerintah DKI Jakarta tidak akan melakukan naik banding terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jakpus bahwa Pemprov DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi terhadap rakyat tergusur yang sesuai penegasan pribadi Presiden Jokowi kepada saya di Istana Negara pada bulan Ramadhan 2017 bahwa beliau TIDAK membenarkan pembangunan infrastruktur dengan melakukan penggusuran tanpa ganti rugi kepada rakyat tergusur.

Ragu dan cemas makin lenyap ketika pagi hari 27 Oktober 2017 dengan mata kepala sendiri saya menyaksikan Gubernur Anies dan Wagub Sandi di serambi depan kantor gubernur Jakarta tulus menerima puluhan warga Bukit Duri menghadap untuk memohon kepastian Anies-Sandi tidak akan menggunakan hak hukum naik banding demi mempersembahkan keadilan kepada rakyat miskin.

Doa Syukur

Langsung saya memanjatkan doa syukur kepada Yang Maha Kasih. Melalui naskah yang dimuat RMOL ini saya menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur Anies dan Wagub Sandi telah membuktikan mereka berdua bukan pengkhianat rakyat dengan tidak ingkar janji tidak menindas rakyat yang telah memilih mereka berdua untuk memegang tampuk kepemimpinan pembangunan kota Jakarta tanpa mengorbankan rakyat Jakarta sesuai agenda Pembangunan Berkelanjutan yang telah disepakati oleh segenap anggota PBB termasuk Indonesia sebagai pedoman pembangunan abad XXI di planet bumi termasuk Daerah Khusus Istimewa Jakarta.

Penulis: Jaya Suprana

Baca juga :