Musuh Orba: Aktivis, Jendral, Jurnalis. Musuh Rezim Ini: Tukang Sate, Ibu Rumah Tangga, Tokoh Muslim


[PORTAL-ISLAM.ID]  Penilaian netizen yang mengatakan bahwa rezim Jokowi mirip dengan Rezim Orde Baru beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan hangat di lini masa media sosial.

Tentu kita sudah tahu, bagaimana antikritiknyan rezim Orde Baru. Orang yang memberontak pasti akan ditangkap atau akan "dimatikan" jalan hidupnya.

Berikut tokoh-tokoh yang sempat ditangkap pada zaman Orba karena mengkritik pemerintah.

1. Bung Tomo
https://news.detik.com/berita/3065071/kisah-bung-tomo-dipenjarakan-soeharto


Siapa sangka sang pahlawan negara sempat dipenjara dalam Rezim Orde Baru?

Orator yang membakar semangat arek-arek dalam pertempuran Surabaya yang bersejarah itu dibui karena memprotes pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Ceritanya, pada tahun 1978 itu, Siti Hartinah, istri mantan Presiden Soeharto, sedang sibuk merancang pembangunan TMII. Bung Tomo mendapat informasi bahwa Bu Tien meminta para pengusaha memberikan 10 persen keuntungan usahanya untuk pembangunan TMII. Lalu Bung Tomo menyampaikan informasi itu dan mengkritik pembangunan TMII itu dalam setiap pidatonya.

Pada 11 April 1978, Bung Tomo pun ditangkap dengan tuduhan melakukan tindakan subversif. Ia dikerangkeng tanpa proses pengadilan di Penjara Nirbaya, Pondok Gede. Turut mendekam dalam jeruji di sana, pakar hukum tata negara Ismail Sunny yang juga dikenal kritis terhadap Orde Baru.


Mantan jurnalis senior TEMPO, almarhum Ahmad Taufik dikenal sebagai tokoh yang getol memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia.

Namun sayangnya sikap pemberani Taufik membuatnya harus dipenjara oleh rezim Orde Baru atas tuduhan membuat penerbitan gelap berupa buletin Independen. Buletin tersebut banyak mengkritik kepemimpinan Presiden Soeharto yang otoriter. Taufik juga turut serta dalam pendirian organisasi Aliansi Jurnalis Independen atau AJI. 


Bersama Kemal Idris dan Sarwo Edhie Wibowo, Letjen Hartono Rekso Dharsono adalah tiga jenderal pendiri Orde Baru. Sama dengan sejumlah jenderal lain, dia kecewa terhadap Soeharto.

HR Dharsono termasuk salah satu penentang Soeharto yang mendapat hukuman terberat. Dia dicopot sebagai Sekjen ASEAN yang pertama oleh Soeharto.

HR Dharsono juga dituduh melakukan subversi dan ikut andil meledakkan bom di BCA Pecenongan, Jakarta Pusat. Dia divonis 10 tahun, kemudian banding menjadi tujuh tahun.


Pada tahun 1996, penyair yang terkenal menciptakan slogan “Satu kata: Lawan!” ini menjadi buronan pemerintah Orde Baru. Ia pun pamit kepada istrinya untuk pergi bersembunyi, dan sampai sekarang dia tidak pernah kembali lagi. 

Dia menjadi buronan karena jenderal-jenderal di Jakarta menuding puisi-puisinya menghasut para aktivis untuk melawan pemerintah Orde Baru. 

Banyak yang menduga dia hilang dan tidak pernah pulang karena telah menjadi korban penculikan dan pembunuhan menjelang Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1998. 

Ya, Wiji Thukul memang tidak dipenjara, tetapi diculik oleh tangan-tangan para penguasa korup yang gerah mendengarkan puisi-puisi lugasnya.

Dia ditahan bersama mahasiswa Timor Leste karena melawan Presiden Soeharto yang dianggap Rizal kebijakannya telah melenceng dari cita-cita berbangsa dan bernegara.

Menurut Rizal, rezim orde baru sering menggunakan senjata untuk meredam gerakan mahasiswa. Selain itu, mereka juga membredel sejumlah koran yang memberitakan gerakan mahasiswa.

Akibatnya aksinya itu, Rizal mengatakan bahwa kampusnya ITB diduduki hampir tiga bulan oleh tentara. Dia pun ditangkap kemudian dipenjara militer selama empat bulan serta dibui di Lapas Sukamiskin selama satu tahun.

"Saya dipenjara zaman Soeharto di Rutan Sukamiskin," kata Rizal.

--------------------------

Hal yang sama pun terjadi di rezim Jokowi saat ini. Para pengkritik pemerintah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Namun bedanya, jika para pengkritik zaman Orde Baru adalah jendral, tokoh intelektual, dan sastrawan, yang ditangkap di rezim saat ini adalah kebalikannya.

Berikut datanya seperti dilansir CNN.


1. Muhammad Arsyad

Muhammad Arsyad ditangkap Bareskrim Polri karena diduga menghina Presiden Jokowi pada medio 2014 silam. Tukang sate itu ditangkap karena memposting sejumlah gambar yang dianggap melecehkan Jokowi di Facebook.

Arsyad sempat ditahan pihak kepolisian. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

2. Bambang Tri Mulyono

Jokowi Undercover, begitu judul buku yang ditulis Bambang Tri Mulyono. Buku itu yang kemudian membuatnya bermasalah dengan hukum.

Dia dianggap menyebarkan informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Bambang kemudian ditangkap Bareskrim Polri dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, akhir 2016 lalu.

Bambang dijerat dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena penyebaran ujaran kebencian.

3. Ropi Yatsman

Lagi-lagi UU ITE memakan korban. Pada awal tahun ini, tepatnya Februari 2017 seorang warga Padang, Sumatera Barat, bernama Ropi Yatsman ditangkap Bareskrim Polri karena diduga menghina Presiden Jokowi dan pemerintah.

Dia ditangkap setelah mengunggah dan menyebarkan sejumlah gambar hasil editan beserta tulisan di media sosial. Postingan-postingan Ropi dianggap polisi sebagai ujaran kebencian dan penghinaan kepada Jokowi dan Pemerintahan.

Ropi kemudian dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

4. Muhammad Tamim Pardede

Bareskrim Polri kembali menangkap orang yang diduga menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE. Kali ini orang dimaksud, yakni Muhammad Tamim Pardede.

Tamim ditangkap, Juni 2017 karena mengunggah video berisi kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dia kemudian ditangkap polisi usai sebelumnya menantang Korps Bhayangkara itu untuk menangkapnya. Oleh polisi, Tamim kemudian dijerat dengan dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

5. Sri Rahayu

Terakhir adalah Sri Rahayu. Wanita 32 tahun itu ditangkap polisi dengan sangkaan UU ITE karena diduga menyebarkan berbagai konten yang menghina Presiden Joko Widodo, lambang negara, sejumlah partai politik, dan organisasi kemasyarakatan lewat media sosial Facebook.

Dia mengunggahnya di akun Facebook miliknya, Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita). Konten-konten yang diunggah Sri dalam akun Facebooknya dinilai melanggar UU ITE.

Sri akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

--------------------------

Yang terakhir adalah kasus Asma Dewi.


6. Asma Dewi http://nasional.kompas.com/read/2017/08/06/16044251/dituduh-sebar-konten-ujaran-kebencian-ibu-rumah-tangga-ditangkap



Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Asma Dewi, seorang ibu rumah tangga, di daerah Jakarta Selatan, Juma, 8 September 2017

Ia ditangkap atas dugaan menyebarkan konten ujaran kebencian dan penghinaan kelompok tertentu di akun Facebook miliknya. Dari pendalaman, diketahui Dewi memiliki hubungan dengan kelompok Saracen.

---------------------------

Fenomena ini pun mendapat tanggapan dari netizen.
Baca juga :