Kritik Bisa Dikenakan Hukuman, "Pasal Karet" Ujaran Kebencian dalam UU ITE Akhirnya Digugat ke MK

(Tim ACTA, Habiburokhman -tengah-)

[PORTAL-ISLAM.ID] Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan uji materi Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menjelaskan alasan ACTA menggugat aturan itu.

Ia mengatakan, dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) terancam dipidana.

Menurut Habiburokhman, kata 'antargolongan' dalam beleid tersebut, dianggap multitafsir dan tidak jelas batasannya.

"Saya merasa terancam. Kalau orang mengkritik dianggap menyebarkan ancaman pada golongan berarti siapa saja bisa kena," ujar Habiburokhman di gedung MK, Jakarta, Senin (18/9).

Berkaca pada kasus yang menimpa Dandhy Dwi Laksono, menurut Habiburokhman, jurnalis itu tak menuliskan status yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras.

Dhandy sebelumnya membuat tulisan di laman facebook pribadinya yang berjudul 'Suu Kyi dan Megawati.’

Tulisan tersebut kemudian dilaporkan organisasi sayap PDIP yakni Relawan Perjuangan Demokrasi Jawa Timur ke polisi karena dianggap menghina dan membuat ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Habiburokhman berkata, Dandhy termasuk pihak yang dirugikan akibat ketentuan dalam pasal tersebut karena dituduh menimbulkan kebencian kepada golongan penguasa atau golongan partai tertentu.

"Karena itu istilah 'antargolongan' sebaiknya dihilangkan saja. Itu tidak jelas batasannya dan beda sekali dengan suku, agama, dan ras," katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal ACTA Nurhayati mengatakan, kebencian berdasarkan golongan tak sederajat dengan suku, agama, dan ras yang menjadi identitas dan keyakinan setiap orang.

Menurut dia, ketentuan tentang kebencian berdasarkan golongan mestinya diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

"Pasal yang mengatur tentang kebencian berdasarkan golongan harusnya tidak dapat disatukan dengan pasal yang mengatur kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras karena ancamannya cukup tinggi di atas lima tahun," terang Nurhayati.

Ia khawatir ketidakjelasan definisi 'antargolongan' ini akan membuat setiap penyebaran informasi dianggap menyerang pihak lain dan melanggar Pasal 28 ayat (2) dalam UU ITE.

"Pasal itu harusnya hanya mengatur kebencian berdasarkan suku, agama, dan ras," tuturnya.

Sumber: CNN Indonesia


Baca juga :