Kapolda Kalsel Berikan Penghargaan Plus Bonus Galaxy S7 Kepada Sopir Perekam Pungli Oknum Polisi

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana memberikan penghargaan dan bonus handphone kepada Ade Ridwan Syahroni. (Antarakalsel/foto/Firman)

[PORTAL-ISLAM.ID] Banjarmasin - Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana merealisasikan janjinya untuk memberikan penghargaan kepada perekam oknum Polri yang melakukan pungutan liar (Pungli) dan memberikan bonus satu handphone untuk sopir truk tersebut.

"Saya sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan saudara Ade Ridwan Syahroni, beliau telah membuka mata kita semua, khususnya institusi Polri di Polda Kalsel agar lebih baik lagi kedepannya," kata Kapolda di Banjarmasin, Senin.

Menurut Kapolda, dia selaku pimpinan tidak mungkin bisa melakukan pengawasan secara langsung terhadap kinerja anak buahnya di lapangan, termasuk juga Kapolres yang tidak bisa setiap saat mengontrol jajarannya.

Untuk itu, kata Kapolda, peran serta dari masyarakatlah yang sangat diharapkan memberikan informasi atau laporan terhadap tindakan-tindakan anggota Polri yang di luar ketentuan.

Di mana salah satu caranya merekam video dan menyebarkannya ke media sosial.

"Makanya tindakan Ade ini layak diganjar penghargaan dari saya atas keberanian dan kepedulian sebagai warga masyarakat merekam aksi Pungli yang dilakukan oknum Polri, dan saya berikan bonus handphone agar hasil rekamannya lebih bagus lagi," Rachmat.

Tampak dalam foto Kapolda memberikan bonus hadiah handphone Samsung Galaxy S7.

Jenderal bintang satu itupun menegaskan Ade tidak akan dijerat pidana.

Kapolda sekaligus membantah adanya berita atau kabar bahwa sang perekam video diperiksa dan terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ade pun baru kali ini kami undang datang untuk menerima penghargaan sekaligus dimintai keterangan oleh Propam sebagai saksi untuk perkara kedua oknum yang melakukan pungli terhadapnya," jelas Kapolda.

Hingga kini, ungkap Kapolda, kedua oknum berinisial Aiptu MM dan Bripka DB masih ditahan sembari menunggu Sidang Komisi Kode Etik.

Sementara Ade Ridwan Syahroni mengaku tak menyangka mendapat apresiasi begitu tinggi dari Kapolda.

Dia pun mengucapkan terima kasih atas sikap Kapolda telah melindunginya selaku warga biasa yang menjadi korban pungli aparat.

"Saya merekam karena jengkel sering dimintai uang setiap membawa kayu dari Kalimantan Tengah, di tiap titik pemberhentian diminta Rp50 ribu sampai Rp100 ribu yang totalnya sekali perjalanan bisa Rp1 juta," beber warga yang tinggal di Martapura, Kabupaten Banjar itu.  (Antara)
Baca juga :