Sama-Sama Jadi Tersangka, Ini Perbedaan Antara Setya Novanto dan Irman Gusman


[PORTAL-ISLAM.ID]  Setya Novanto (Setnov) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan mega korupsi e-KTP, Senin 17 Juli 2017. Penetapan ini telah diprediksi banyak pihak, karena nama Setnov telah ramai dibicarakan sejak kasus ini kembali dibuka lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Setnov menolak untuk mundur dari jabatan Ketua DPR RI dan Ketum Golkar. Bahkan sosok yang sempat populer dalam kasus papa minta saham tersebut mengaku dizalimi.

Padahal banyak pihak meminta Setnov untuk mundur atau diberhentikan, baik dari internal Golkar, anggota DPR RI, kampus hingga masyarakat luas. Mereka meminta Setnov mundur agar tidak membuat lembaga perwakilann rakyat tersebut makin rusak citranya, dan supaya ada azaz keadilan.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap kode etik anggota DPR menyebutkan akan menunggu status hukum Setnov ingkrah terlebih dahulu. MKD berdalih dengan menganut prinsip asas praduga tidak bersalah.

Padahal sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Setnov karena dianggap berbohong dengan berkata tak mengenal para terdakwa kasus korupsi e-KTP. Laporan tersebut disampaikan kepada MKD pada Maret 2017 lalu.

Apa yang terjadi terhadap Setnov berbeda dengan Irman Gusman. Irman yang saat itu masih menjabat Ketua DPD RI ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap gula. Meski masih berstatus tersangka, Badan Kehormatan (BK) DPD RI langsung melakukan rapat dan mengeluarkan rekomendasi memberhentikan Irman. Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan keputusan BK bersifat final dan mengikat.

Setelah diputuskan diberhentikan di BK DPD, para senator langsung mengadakan rapat paripurna sehari setelah keputusan BK. Dalam paripurna yang diwarnai dengan hujan interupsi tersebut, Irman resmi diberhentikan. Saat itu posisi Irman masih dalam status tersangka dan dia membantah sangkaan yang dijeratkan kepadanya.

Sebagai sesama lembaga tinggi negara, tentu seharusnya perlakuan yang sama diterima pimpinannya. Jika mengacu kepada status tersangka, dan menunggu ingkrah terlebih dahulu. Kenapa Irman harus langsung diberhentikan, padahal bisa saja dia tidak bersalah atau dijebak seperti yang diakui Irman.

Apakah karena Irman bukan ketua partai, atau karena Irman tidak punya posisi kuat di DPD RI. Kita bukan membela Irman, karena dia telah divonis bersalah, tapi kita melihat dari sisi keadilan terhadap perlakuan yang sama-sama menyandang status tersangka.

Melihat dari perjalanan MKD DPR, tentu publik tidak heran jika Setnov tidak direkomendasikan untuk diberhentikan. Hal itu berkaca dari pengalaman saat sidang terkait kasus papa minta saham dulu. MKD menutup sidang setelah Setnov mundur dari jabatan Ketua DPR, dan MKD tidak memutuskan apapun.

Dalam kondisi saat ini, rasanya sulit berharap. Karena jika dilakukan voting, MKD juga sepertinya bakal tidak memutuskan memberhentikan Setnov dari Ketua DPR, melihat komposisi koalisi yang dimana Golkar didalamnya lebih dominan.

Sejak Setnov menjadi Ketum, Golkar melakukan hal yang diluar kebiasaan yaitu menetapkan calon Presiden sejak jauh-jauh hari, dan kandidat yang diusung bukan kader. Penetapan itu dilakukan melalui Rapimnas, seolah-olah menunjukkan kalau Golkar itu partai kecil yang menumpang kepada nama satu orang. Padahal sejak reformasi kita ketahui Golkar tidak tergantung kepada figur tertentu.

Penulis: Satria Permana

Sumber: http://www.kompasiana.com/uvrdyvbfytdtxr/setnov-dan-irman-gusman-beda-nasib-saat-jadi-tersangka_596e9271a5ae7848fc3b1e32
Baca juga :