RESMI BLOKIR Aplikasi TELEGRAM, INI ALASAN Menkominfo Juga Pertimbangkan BLOKIR SELURUH MEDSOS.



[PORTAL-ISLAM.ID] Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hari ini Jumat 14 Juli 2017 resmi memerintahkan pemblokiran aplikasi perpesanan Telegram di Indonesia.

Keputusan pemblokiran tersebut diinformasikan melalui surat elektronik yang dikirim oleh Kemenkominfo.

Melalui surat edaran tersebut, Kemkominfo meminta bagi para administrator jasa penyedia Internet untuk menambahkan sebanyak sebelas domain milik Telegram ke dalam daftar situs yang diblokir.

Alasan diblokirnya Telegram adalah kemkominfo menilai bahwa aplikasi perpesanan Telegram mengandung konten ilegal.

Rencananya pemblokiran baru akan diumumkan pada Senin 17 Juli 2017 mendatang oleh Dirjen Aptika Kemenkominfo.

“Ya.. Semoga Senin Pak Dirjen Aptika bisa kasih penjelasan luas,” ujar juru bicara Kemenkomifo, Noor Iza, Jumat 14 Juli 2017.

Seperti diketahui, aplikasi Telegram sempat populer karena diklaim para penggunanya memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan aplikasi percakapan sejenis.

Di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mempertimbangkan untuk menutup media sosial dan situs berbagi seperti Facebook, Twitter, Instagram hingga Youtube jika penyedia platform tidak menutup akun - akun yang dinilai pemerintah bermuatan radikalisme.



"Permintaan kami pada platform untuk menutup akun-akun yang memiliki muatan radikalisme, sepanjang 2016 hingga 2017 baru 50% dipenuhi. Ini sangat mengecewakan," ujar Rudiantara usai acara antiradikalisme di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jumat 14 Juli 2017.

Rudi meminta agar penyedia platform medsos tersebut memperbaikinya. Jika tidak, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menutup platform tersebut.

Menkominfo menjelaskan, platform tersebut enggan menutup akun karena di negara asalnya harus melalui proses pengadilan.

"Tapi mereka ke sini kan karena bisnis. Iklan-iklan juga dari sini. Oleh karenanya perlu mematuhi peraturan yang ada di sini."

Kominfo, lanjut Rudiantara, telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran radikalisme. Cara yang dilakukan adalah dengan penutupan situs dan pemblokiran akun di medsos.

Dalam pemblokiran akun di medsos ini, pemerintah menganggap perlu melibatkan platform tersebut.

"Kami harus bergerak cepat, kami tidak ingin masyarakat terpapar dengan konten-konten radikalisme," cetus Rudi.

Rudi meminta maaf jika nanti pihaknya terpaksa menutup medsos.
Baca juga :