PT 20%, PKS Siap Gandeng Gerindra di Pilpres 2019


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - DPR telah mengetok presidential threshold atau ambang batas presiden dalam UU Penyelenggaraan Pemilu sebesar 20 persen. PKS membuka peluang kembali berkoalisi dengan Gerindra pada Pilpres 2019.

"Ya, secara fisik, seandainya pun kemudian Mahkamah Konstitusi menyatakan 20 persen tetap konstitusional, ya kami tetap mengajukan juga. Karena PKS dengan Gerindra aja udah lebih 20 persen, seandainya nih," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Seperti diketahui, jumlah kursi PKS 40 sedang Gerindra 73 sehingga digabung 113 kursi atau 20,18% dari total 560 kursi DPR.

Hidayat juga tak menutup peluang berkoalisi dengan partai lain, seperti PAN dan Demokrat. Meski begitu, jika koalisi itu terbentuk, kemungkinan besar Pilpres 2019 hanya akan diikuti 2 capres.

"Tapi tentu juga ada dari PAN dari Demokrat, tapi memang hanya akan ada dua calon (capres), tidak mungkin akan ada tiga calon (capres). Kalau PKS dengan Gerindra itu bisa, tapi kalau misalnya Gerindra dengan PAN hanya dua, PKS dengan Gerindra berarti tambahan dua dengan koalisi pendukung kemarin," tuturnya.

"Kemudian kalau Demokrat dengan PAN nggak cukup 20 persen, kalau PKS dengan Demokrat nggak cukup 20 persen, yang cukup itu jika Gerindra dengan PKS atau Gerindra dengan PAN itu atau PKS-Gerindra, PAN, Demokrat. Tapi ini nanti ada dua calon kalau tetap dipaksakan 20 persen," ucap Hidayat.

Melihat pengalaman pada 2014, Hidayat berpendapat, jika tetap dipaksakan ambang batas presiden sebesar 20 persen, hanya akan ada dua capres. Sedangkan jika ambang batas presiden dihapuskan, siapa pun bisa mengusung capres sehingga akan makin banyak pilihan.

"Karena memang secara konstitusional itu faktanya jadi parpol Pemilu 2014 yang dapat mengajukan dengan jumlah 20 kursi hanyalah maksimal hanya dua dalam konteks 20 persen dan ukurannya dengan Pemilu 2014. Tapi kalau buat menjadi kembalikan konstitusi dan 0 persen sebagaimana yang diperjuangkan tadi malam ya, kemudian jadi terbuka seluruhnya, parpol pemilu, siapa pun mereka, partai lama atau baru, mereka punya hak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden atau mereka bisa berkoalisi juga itu bisa dimungkinkan karena begitulah ketentuannya," ucap Hidayat.

Meski begitu, Hidayat optimistis gugatan uji materi presidential threshold 20 persen itu tembus di MK. Jika MK akhirnya memutuskan uji materi itu ditolak, Hidayat mengatakan koalisi parpol untuk mengusung capres hal mutlak.

"Pertama, kami tegaskan bahwa insyaallah tidak 20 persen, MK belum bersidang dan yang mengajukan juga belum ada, kami justru berharap MK betul menegakkan konstitusi. Dan kami berharap pada keputusan UUD dan MK yang memutuskan pada pilpres serentak dengan pileg. Nah kalau itu konsekuensinya, tidak ada PT (presidential threshold). Itu dulu dan kalau nanti kemudian MK mempunyai pendapat lain ya tentu MK adalah lembaga yang harus dihormati. Tapi yang jelas, kalaupun MK menetapkan 20 persen, PKS sangat diterima untuk berkoalisi dengan Gerindra. Karena Gerindra pun nggak bisa maju sendiri, PAN nggak bisa sendiri, Demokrat nggak bisa. Harus ada koalisi," katanya.

Hidayat mengaku sudah ada komunikasi dengan partai-partai lain. Soal peluang koalisi dengan Gerindra, Hidayat mengatakan komunikasi sudah terjalin sejak Pilgub DKI Jakarta, dengan mengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, serta di Pilkada Banten.

"Kami sama dengan partai lain, tapi kan kalau dari Gerindra komunikasi kita sudah lebih lama dengan pilgub di Jakarta, di Banten, dan sebagainya," katanya.

Sumber: Detik


Baca juga :