Presidential Threshold, Skenario Monopoli Capres ala PDIP


[PORTAL-ISLAM.ID]  Tadinya saya kira skenario capres tunggal itu cuma rumor. Bagaimana mungkin di era demokrasi seperti sekarang ini adalah pemilu di mana kandidat head to head dengan kotak kosong? Nyatanya, pelan-pelan saya melihat bahwa skenario ini bisa saja terjadi.

Pertama, fenomena paslon tunggal dalam Pilkada. Kita sudah sama-sama saksikan fenomena paslon tunggal sudah menancapkan kukunya pada Pilkada serentak 2017. Ada 9 paslon tunggal pada pilkada tahun lalu, yakni 1) Tebing Tinggi; 2) Tulang Bawang Barat; 3) Pati; 4) Landak; 5) Buton; 6) Maluku Tengah; 7) Jayapura; 8) Tambrauw; dan 9) Sorong. Fenomena yang sama kemungkinan besar akan terulang pada Pilkada Serentak 2018.

Sebagaimana halnya paslon jalur perseorangan, fenomena paslon tunggal pun sudah semakin popular. Masyarakat sudah mulai mengetahuinya sehingga berpotensi meruyak dalam fenomena Pilkada di Indonesia.

Bedanya, paslon jalur perseorangan tidak bisa ditetapkan di kancah Pilpres. Peraturan perundang-undangan sudah memastikan paslon pilpres hanya bisa diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Tetapi, paslon tunggal dalam pilpres berpotensi untuk dilakukan menimbang syarat presidential threshold tersebut. Sekiranya hanya ada satu paslon yang bisa melawati persyaratan presidential threshold, apa boleh buat?

Kedua, capres tunggal bukan sesuatu yang baru di dunia. Pilpres di Korea Utara menerapkan sistem ini pada 9 Maret 2014. Nama Kim Jong Un tercatat di semua kertas suara. Hanya ada kontestan tunggal dan pilihan yang tersedia untuk dipilih hanya “ya” dan “tidak”.

Mau tidak mau, warga Korut harus memilih Kim Jong Un sebagai pemimpin Korut. Sekiranya memilih golput, mereka akan dicurigai sebagai orang-orang yang ingin menentang pemerintahan sehingga akan mendapat masalah di kemudian hari. Bahkan desa tempat mereka juga bisa mengalami kejadian aneh-aneh akibat “pembangkangan” terhadap pemerintah.

Keruan saya teringat permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo agar semua elemen masyarakat Indonesia menghormati pemimpin negara dan ideologi negara dengan berkiblat pada Korea Utara sebagai contoh.

Penggunaan Korea Utara sebagai referensi Mendagri tentu menerbitkan tanda-tanya besar? Jangan-jangan sistem pilpres 2019 juga hendak berkiblat kepada Korea Utara, yaitu capres tunggal. tentu saja sistem ini dimodifikasi agar sesuai dengan nilai-nilai keIndoensiaan.

Ketiga, skenario memonopoli capres ini rupanya bukan sekali ini digulirkan oleh PDIP. Rizal Ramli sempat menceritakan pengalamannya berinteraksi dengan petinggi PDIP menjelang Pilpres 2009. Ia mengungkap ada target petinggi PDIP, yakti Taufiq Kiemas agar presidential threshold mencapai 30 persen. Tujuannya agar hanya PDIP yang bisa nyapres.

Akhirnya, setelah diskusi pelik akhirnya PDIP sepakat bahwa presidential threshold hanya 20 persen dari total kursi DPR. Faktanya, suara yang diperoleh PDIP pada pileg 2009 jauh di bawah terget tersebut. Alhasil, PDIP harus mengandeng Partai Gerindra sehingga muncul paslon Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto pada Pilpres 2009.

Itikad ini patut diwaspadai, dan dengan konsep sejarah selalu berulang, ada potensi besar skenario yang sama hendak dicobakan kembali pada pemilu 2019 mendatang. PDIP menargetkan hanya Jokowi yang satu-satunya yang bisa menjadi capres.

Sekiranya gagal, PDIP akan memastikan hanya Prabowo Subianto yang akan menjadi kompetititor. Pasalnya, berdasarkan hasil survei belakangan ini, elektabilitas Jokowi masih jauh meninggalkan Prabowo.

Yang dikuatirkan Jokowi bukan Prabowo, tetapi kandidat-kandidat alternatif lainnya. Kelemahan pemerintahan Jokowi dalam mendongkrak kesejahteraan rakyat telah memunculkan kandidat-kandidat yang digadang-gadang sebagai capres 2019. Ambil contoh Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Perindo Hari Tanoesudibyo, Gubernur NTB Tuan Guru Bajang, dan tentu saja Rissing Stars Agus Harimurti Yudhoyono.

Jokowi tentu belajar dari pemilu 2004 yang menjungkal Megawati itu. Ketika Megawati menisbatkan Amien Rais sebagai kompetitor utamanya, mendadak muncul Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai capres alternatif yang disodorkan oleh Partai Demokrat, yang saat itu berstatus parpol papan bawah. Alih-alih, SBY-lah yang akhirnya terpilih secara langsung sebagai Presiden RI ke-6 lewat Pilpres 2004.

Dari sini kita bisa melihat, Jokowi terkesan berwajah dua. Kepada publik, ia berteriak-teriak presidential threshold 20 persen itu adalah upaya untuk memperkuat lembaga kepresidenan. Tetapi, pada wajah lainnya, presidential threshold 20 persen adalah skenario untuk melanggengkan kekuasannya. Dua wajah ini yang patut dicermati DPR agar pemilu 2019 bukan sekadar transisi kekuasaan melainkan seleksi untuk menemukan pemimpin yang pro rakyat.

Penulis: Burhanudin Khusairi (Pengamat dan Dosen Ilmu Sosiologi Politik)
Baca juga :