PESAN PENTING EX JURNALIS BBC: Fokus Teror Hermansyah, Jangan Lupa Presidential Threshold di DPR


[PORTAL-ISLAM.ID]  Wajar sekali perhatian semua orang terfokus ke peristiwa pembacokan Hermansyah. Tetapi, Anda juga harus melihat perkembangan sangat penting yang sedang berlangsung di DPR. Sangat krusial. Ini menyangkut keinginan Joko Widodo untuk menciptakan calon tunggal di pilpres 2019.

Pemerintah sedang all-out, melakukan semua hal, untuk memaksakan pengesahan DPR atas “presidential threshold” (PT) di angka 20%.

((IMBAUAN: Meskipun Anda tidak begitu suka, mohonlah dibaca tulisan ini dengan cermat. Ada konspirasi untuk memaksakan kehendak otoriter atas nama demokrasi.))

Yang dimaksud dengan PT 20% itu adalah: dalam pilpres 2019 nanti, partai atau gabungan partai-partai yang ingin mengajukan calon presiden wajib memiliki jumlah suara pemilihan legislatif (pileg) 2014 sebesar minimal 20% untuk mengajukan calon presiden.

Sebagai contoh, Partai Gerindra merebut suara pileg 2014 sebesar 11.81%. Supaya bisa mengajukan capres, partai Prabowo ini perlu berkoalisi dengan partai-partai lain agar bisa mencukupi angka 20%. Katakanlah PKS (6.79%) tetap teguh bersama Gerindra di pilpres 2019 nanti, berarti baru ada 18.6%.

Kalau sekiranya PAN (7.59%) mau bergabung, berarti koalisi Gerindra, PKS, dan PAN bisa mengajukan capres dengan modal 11.81% + 6.79% + 7.59%, sehingga menjadi 26.19%.

Sekarang ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan partai-partai pendukungnya, yaitu PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PKB, dan PPP, sedang berusaha sekuat tenaga di DPR agar batas minimal pengajuan capres (PT) di angka 20% itu, bisa disahkan oleh DPR melalui voting (pemungutan suara). Melalui musyawarah pasti tidak akan menjadi kenyataan karena Gerindra dan PKS tidak akan mau menerima itu. Diasumsikan Partai Demokrat juga tidak akan menerima.

Melalui voting, hampir pasti keinginan Jokowi ini tercapai. Sebab, di DPR, koalisi PDIP (109), Golkar (91), NasDem (35), Hanura (16), PKB (47) dan PPP (39) memiliki anggota DPR sebanyak 337 orang dari total 560. Untuk menang voting hanya diperlukan 281 suara.

Kalau PT 20% disahkan melalui voting, maka akan terbuka peluang Jokowi maju menjadi calon tunggal di 2019. Mengapa? Karena calon lain, katakanlah Prabowo, harus bisa merajut kolisi Gerindra, PKS dan PAN –minimal.

Pada saat ini, Koalisi Merah Putih (KMP) secara resmi hanya dihuni oleh Gerindra dan PKS. PAN sangat “fluid”. Bisa iya, bisa tidak. Kemungkinan iya tampaknya akan lebih besar. Karena, suasana di grassroot Muhammadiyah, sebagai basis PAN, jelas tidak menginginkan Partai Matahari ini mendukung Jokowi. Tetapi, pimpinan PAN bisa saja “gila”; membawa partai ini mengekor ke Jokowi di pilpres 2019. Pimpinan PAN bisa saja digiring paksa untuk tidak berkoalisi dengan Gerindra dan PKS.

Sebab itulah, masyarakat perlu memperhatikan perkembangan PT di DPR. Para pakar hukum tatanegara berpendapat PT 20% bertentangan dengan UUD ’45 pasal 22E yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum dilaksakan. Tidak ada disebutkan persentase PT yang harus dimiliki oleh parpol.

Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menguji pasal ini. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pasal 22E UUD ’45 tidak multi-tafsir.

Dengan demikian, tidak ada dasar membuat PT. Harus 0%. Namun, pemerintah Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya akan terus berusaha sekuat tenaga agar PT 20% itu menjadi kenyataan dalam sidang DPR pertengahan atau akhir bulan ini juga.

Penulis: Asyari Usman (Mantan Wartawan BBC)
Baca juga :