Kasus Istri Jendral Gaplok Petugas Bandara, Menhub Terbitkan Surat Edaran: PETUGAS BANDARA HARUS SOPAN


[PORTAL-ISLAM.IDPerkembangan kasus penamparan petugas aviation security (avsec) oleh Joyce Warouw, istri Brigjen (Pol) Johan A. Sumampouw tanggal 5 Juli 2017 lalu semakin mengecewakan publik.

Sebuah surat edaran Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang disampaikan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dikirimkan kepada pengelola bandara terkait standar operationalprocedure (SOP) pelayanan aviation security (avsec) terhadap customer.

Dirilis dari TEMPO, Menteri Perhubungan bahkan menyatakan bahwa petugas avsec Bandara Sam Ratulangi telah melakukan kekhilafan.

“Ada kekhilafan teman kami yang ada di frontliner sebagai aviation security. Karenanya hari ini saya menugaskan Dirjen. Kalau kemarin korban melakukan upaya hukum, kalau hari ini kami mengirimkan surat edaran sesuai dengan SOP khususnya tingkat kesopanan yang harus dijaga,” tutur Budi Karya dalam rapat kerja yang digelar bersama dengan Komisi Infrastruktur dan Transportasi di Komplek Parlemen Senayan, Kamis, 6 Juli 2017.

Dalam rapat tersebut, salah satu anggota Komisi, Hatta, mengatakan bahwa kejadian tersebut cukup menghebohkan  karena pelaku pemukulan merupakan istri dari jenderal bintang satu. Namun di sisi lain ia juga mengusulkan terkait standar penindakan terhadap pegawai avsec yang mungkin juga bertindak tidak sopan sehingga menyebabkan si penumpang sampai menamparnya.

“Kami salut terhadap ini, ada aturan. Tapi di sisi lain, tolong ditindak, mungkin ini bukan pegawai perhubungan namun outsourcing. Mungkin ada etika yang harus dibina dengan baik, bukan hanya melakukan tugas, tapi pelayanan sebaik mungkin, karena yang dilayani ini manusia, pemikirannya tidak sama,” ucapnya.

Ia menceritakan pengalamannya di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, khususnya di Terminal 1 dan 2. Saat pengecekan di pintu pemeriksaan pertama tidak diminta untuk membuka jaket, namun diminta untuk membuka arloji dan ikat pinggang. Baru di pengecekan kedua, ia diminta untuk membuka jaket, arloji dan ikat pinggang.

Pengalaman lain, kata dia, dialami saat di Bandara Medan. Hatta mengaku diperiksa serta diinterogasi.

“Kami tak menghendaki adanya penamparan dan sebagainya. Ini sebenarnya perlu disampaikan standarnya,” tutur Hatta.

Surat Edaran ini seperti menjadi antiklimaks pernyataan Menhub yang sebelumnya sempat menyesalkan peristiwa penamparan tersebut.

Dikutip dari laman dephub.go.id berikut pernyataan Menhub.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sesalkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang penumpang terhadap personil Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

"Saya sangat menyesalkan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang penumpang terhadap personil Aviation Security Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Seharusnya kita semua menghargai petugas yang menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang," ujar Menhub Budi di Jakarta, Rabu 5 Juli 2017.

Lebih lanjut dikatakan Menhub, bahwa pelaksanaan dan penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib untuk diperiksa dan ini menjadi tugas serta kewenangan personil avsec memeriksa penumpang dan barang bawaannya sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara.

Hal ini dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 335 telah nyata disebutkan bahwa terhadap penumpang, personil pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan, ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk mentaati aturan ini,” tegas Menhub.

Selain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan aturan mengenai pemeriksaan barang bawaan juga terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

Untuk itu Menhub berharap agar penegakan hukum terhadap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya penumpang pesawat udara. Menhub juga berharap kepada seluruh masyarakat penumpang pesawat udara untuk dapat koorperatif dalam mentaati aturan perundangan yang berlaku.

“Kepada penumpang agar bisa kooperatif, ikuti arahan petugas seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin x-ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket, jika diperlukan petugas avsec punya hak penuh untuk memeriksa penumpang lebih detail, demi keselamatan dan keamanan bersama,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Menhub Budi juga menyampaikan apresiasi kepada personil Avsec yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab dan profesional.

“Saya mengapresiasi personil yang bertugas, yang dapat menjaga integritas dan profesional dalam menjalankan tugas, bahkan ketika memperoleh tindakan kekerasan, ini menjadi pemacu semangat personil avsec lainnya,” pungkas Menhub.

Menanggapi kasus ini, netizen pun berkomentar.
Baca juga :