Instruksi Presiden Jokowi Investasikan Dana Haji, MUI: Tidak Halal, Itu Melanggar Hak Umat


[PORTAL-ISLAM.ID] Intruksi Presiden Joko Widodo menginvestasikan dana haji dinilai tidak tepat. Penggunaan dana haji tidak halal jika digunakan bukan untuk keperluan haji.

Intruksi itu disampaikan Jokowi saat melantik Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7) .

Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, dana haji merupakan uang milik umat yang disimpan di Bank pemerintah yang telah ditunjuk Kementerian Agama dengan ijab dana setoran haji. Maka, jika dipergunakan untuk keperluan di luar Urusan Penyelenggaraan Haji, tegas dia, hal itu menjadi tidak halal alias kebijakan yang melanggar hak umat yang mengamanahkan dana haji tersebut lewat bank.

"Pemerintah wajib hukumnya memperoleh izin dan persetujuan dari semua pemilik dana haji," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis, (27/7).

Menurut Ikhsan yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, kenapa pemerintah harus izin umat, karena pemerintah tidak memiliki dasar pijakan untuk menggunakan dana haji untuk kepentingan lain. "Tanpa persetujuan umat pemilik dana haji tersebut, apa lagi BPKH maka hukumnya tidak halal," tegasnya.

Secara materiil dasar hukum pemerintah tidak boleh menggunakan dana haji ada di fiduciary yang terkodifikasi di UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. "Jadi saat umat Islam yang akan berhaji menyetor dana tersebut di bank yang ditunjuk sudah sangat jelas tertera beritanya untuk setoran dana haji," katanya.

Ke depannya, terkait masalah dana haji yang tersimpan di bank, kata Ikhsan, jika terjadi sesuatu terhadap dana tersebut maka pihak perbankan wajib bertanggung jawab. "Karena bank harus menjalankan prinsip prudensial sesuai UU Perbankan." katanya.  (ROL)

***

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas, anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan, BPKH siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana haji.

Anggito mengatakan, per audit 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, dan dana abadi umat mencapai Rp 95,2 triliun.

Akhir tahun ini, diperkirakan total dana haji sekitar Rp 100 Triliun.

"Dana yang bisa diinvestasikan kurang lebih Rp 80 triliun, 80 persen (dari total dana haji)," kata Anggito seusai dilantik sebagai Anggota BPKH oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Link: http://nasional.kompas.com/read/2017/07/26/14483461/sesuai-instruksi-jokowi-rp-80-triliun-dana-haji-siap-diinvestasikan

Atas rencana investasi dana haji ini, publik di sosial media juga ramai membicarakan. Mereka menolak.

DULU waktu kampanye bilangnya "DANANYA ADA... TINGGAL MAU KERJA ATAU TIDAK"

OHHH... MAKSUDNYA DANA HAJI?

Baca juga :