Fahri Hamzah Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Pemilu


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yakin, judicial review atau uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dikabulkan. Sebab, konsep presidential threshold bertentangan dengan prinsip pemilihan calon presiden dan wakil presiden secara langsung.

"Saya punya perasaan bahwa itu (uji materi) bisa menang. Jadi ini (PT 20%) bertentangan," ucap Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017), seperti dikutip Liputan6.com.

Dia mengatakan, presidential threshold bisa menciptakan manajemen politik yang tak terkendali.

RUU Pemilu dengan ketentuan presidential threshold 20 persen yang diajukan partai-partai koalisi pemerintah akhirnya disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR tadi malam.

Empat partai (Gerindra, Demokrat, PAN, PKS) melakukan walk out lantaran tidak setuju dengan opsi presidential threshold 20 persen.

Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan menggugat UU Pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

"Presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (21/7/2017).


Baca juga :