DHUAAR!! Prof Romli: Pansus Angket KPK, BONGKAR DAN USUT TUNTAS DANA HIBAH KPK KE ICW!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita meminta pansus angket menyelidiki aliran dana bantuan KPK kepada sejumlah organisasi sipil pegiat antikorupsi, seperti ICW.

“Pansus angket kpk hrs minta pertggjwbn kpk aliran dana ke ICW dn LSM lainnya krn terkait dugaan pelanggaran UU Hibah (asing),” ujar Prof Romli Atmasasmita melalui akunTwitter-nya @rajasundawiwaha, Jumat, 30 Juni 2017.
Menurut Prof Romli, berdasarkan hasil analisa Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) yang dibentuknya atas data BPK terhadap KPK dan audit keuangan ICW oleh kantor akuntan Yanuar dkk, disinyalir alian dana itu melanggar Undang-Undang (UU) Hibah.

Alasan lainnya, agar ratusan profesor hukum yang pro KPK, bisa bersikap independen terkait pembentukan dan kerja-kerja alat kelengkapan dewan (AKD) sementara tersebut.

Hasil analisa LPIKP itu tertuang dalam buku berjudul Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis. Di dalamnya, berisi soal jumlah aliran dana ICW dari beberapa lembaga, baik dalam maupun luar negeri, serta catatan kritis menyangkut kinerja komisi antirasuah.

Sementara, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Risa Mariska menyatakan siap mengusut aliran dana hibah dari komisi antirasuah kepada sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti ICW.

Namun, kata Risa, Pansus DPR terlebih dahulu akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Terkait pertanggungjawaban dana ke ICW (Indonesia Corruption Watch) dan sebagainya, kita harus terlebih dahulu memanggil BPK,” ujar Risa Jumat, 30 Juni 2017.`.

Risa Mariska menambahkan, Pansus Angket KPK bakal kembali bekerja pada Senin, 3 Juli 2017 pukul 11.00 WIB.

“Dengan agenda pemanggilan, kita akan mulai memanggil Prof Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra dan BPK,” pungkas Risa.

-----------------

Berikut cuitan Prof Romli terkait ICW..




Baca juga :