MAKJLEB! Pengacara Firza Husein: Kapolda Seperti Pembawa Acara Gosip


[PORTAL-ISLAM.ID]  Tersangka kasus pornografi Firza Husein melalui pengacaranya Azis Yanuar, mempersoalkan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjend Pol Mochammad Iriawan yang menyebut kliennya punya hubungan khusus dengan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Menurut Azis, Kapolda Metro Jaya ibarat presenter gosip bukan penegak karena mengeluarkan pernyataan yang tidak mempunyai dasar yang jelas. Bahkan, kata dia, seandainya percakapan antara Firza dengan Habib Rizieq itu ada, tapi itu bersifat pribadi sehingga tidak dapat dipidanakan.

"Kapolda itu pembawa acara gosip atau penegak hukum? Kalau pembawa acara gosip fine-fine saja. Kalau penegak hukum, masak bilang ada hubungan pribadi macam itu, apa dasar hukumnya," kata Azis saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Juni 2017.

Azis menegaskan, polisi tidak bisa menjerat Firza dengan Pasal 4, 6, dan 8 UU Pornografi karena bersifat pribadi karena bertentangan dengan Pasal 26 Ayat 1 yang menjelaskan penggunaan informasi media elektronik yang menyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

"Saya enggak mau bantah bisa membuktikan itu, meskipun hal yang enggak ada dibuat ada, sekarang hubungan sama pidananya apa, berarti pribadi kan, terus masuk pidana enggak. Ini masalah pribadi dikaitkan dengan masalah publik atau ada kaitan dengan masalah HRS atau dari FH, enggak ada kan, ada enggak laporan dari pihak HRS atau FH nya, enggak ada kan," terangnya.

Sebelumnya, Iriawan menegaskan telah mengantongi sejumlah barang bukti yang menunggu adanya hubungan khusus antara pentolan FPI dengan Firza Husein. Termasuk keterangan saksi Kak Emma yang disebut-sebut dalam video tersebut.

"Untuk apa kita karang-karang. Bukti kan dari percakapan ada, dari saksi dan percakapan udah ada ya. Cukup lama. Curhatnya Firza kan ke Kak Emma, jadi saksi tahu betul," kata Iriawan saat peninjauan rute mudik di Bekasi, Selasa 6 Juni 2017.

Padahal, alat bukti berupa percakapan yang disebut oleh M. Iriawan, jika benar ada, merupakan alat bukti yang tidak sah dan tidak dapat dipergunakan sebagai barang bukti karena diperoleh dengan tidak sah.


Baca juga :