Japidum: Kalapas Khawatir Ahok Bikin Gaduh di LP Cipinang, Prof Romli: BOHONG!!!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengatakan, penempatan mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Markas Komando Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, merupakan keputusan dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang.

Ia menyebutkan, ada kekhawatiran penempatan Ahok di Lapas Cipinang justru akan membuat gaduh.

"Dengan pertimbangan bahwa pengalaman lalu ketika penempatan pertama kondisi gaduh di luar LP, maka teman-teman Lapas Cipinang tidak mau terulang lagi," ujar Noor, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.

Setelah vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok langsung ditahan di Lapas Cipinang.

Pada hari itu juga, massa pendukung Ahok langsung menggelar aksi di depan Lapas hingga malam hari.

Noor mengatakan, Kepala Lapas Cipinang Abdul Ghani mengirimkan surat kepada Komandan Rumah Tahanan di Mako Brimob untuk tetap menahan Ahok di sana beserta pertimbangannya.

Saat eksekusi dilakukan, petugas dari Lapas Cipinang dan jaksa penuntut umum mendatangi Mako Brimob untuk proses eksekusi.

"Jadi Ahok masih di Mako Brimob untuk menjalani pidananya," kata Noor.

Noor mengatakan, setelah statusnya menjadi narapidana, segala sesuatu yang berkaitan dengan Ahok sudah merupakan tanggung jawab pihak Lapas.

Namun, belum diketahui apakah Ahok akan seterusnya menjalani masa hukuman hingga bebas di Mako Brimob.

"Soal itu tergantung LP Cipinang. Persoalan ke depan tergantung kebijakan lapas," kata Noor.

Sumber: KOMPAS
-------

Alasan Japidum ini dikecam Prof Romli Atmasasmita yang menganggap bahwa sebenarnya tidak ada masalah di Lapas Cipinang.
Netizen pun berkomentar.


Baca juga :