CADAS!! SERUKAN PERANG MELAWAN MIRAS, Gub. Papua Ancam Bakar Toko Miras


[PORTAL-ISLAM.ID]  Persoalan minuman keras (miras) di provinsi Papua sudah membuat Gubernur Papua Lukas Enembe geram.

Lukas bahkan mengancam distributor dan penjual minuman keras (miras) untuk menghentikan aktivitasnya jual belinya.

Hal ini terkait dengan aturan Pemerintah provinsi (Pemprov) Papua yang melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Bumi Cenderawasih.

“Hari ini secara simbolis kita musnahkan, pasti besok ada toko yang menjual terus. Padahal, ini merupakan pemusnahan yang ketiga kalinya. Lebih bagus kita bakar tokonya,” tegasnya

Gubernur Lukas sering berbicara mengenai miras, bahkan telah ada peraturan daerah yang melarang penjualan barang haram itu.

Namun, masih ada yang coba-coba menjualnya. Lukas Enembe dengan tegas meminta yang bersangkutan meninggalkan Papua.

Dia menuding para penjual miras itu berperan terhadap punahnya orang asli Papua. Banyak orang Papua yang meninggal akibat miras.

''Ini kita belum bicara narkoba dan HIV/AIDS yang pintu masuknya dari miras. Karena ini, saya harap pembakaran kali ini merupakan yang terakhir dan jangan ada lagi yang berikut-berikut. Ini yang terakhir sudah,'' tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Papua Alex Korwa menuturkan, pemusnahan kemarin merupakan kali ketiga.

Jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 8.835 kemasan botol maupun kaleng. Miras tersebut disita dari toko yang masih bandel dan ngotot berjualan miras.

Di tempat yang sama, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba, Tawuran, dan Anarkis (Gapenta) Papua Otniel Deda mendukung kebijakan gubernur Papua dalam pemberantasan dan pemusnahan miras di Bumi Cenderawasih.

''Kita patut berterima kasih atas langkah gubernur untuk menolong orang Papua dari kematian,'' bebernya.

Otniel berharap bupati dan wali kota di Provinsi Papua bisa mengeksekusi perda pelarangan miras yang diterbitkan Pemprov Papua.

''Ini merupakan gerakan kebijakan yang harus dilihat dari konteks otsus sebagai suatu perenungan hak orang asli Papua (OAP) dan proteksi otsus,'' tambahnya.

Sikap tegas Lukas Enembe berbanding terbalik dengan sikap Pemprov Jakarta ketika masih berada di bawah kepemimpinan Ahok.

Saat itu, Ahok menegaskan Pemprov DKI tetap membolehkan penjualan minuman keras di minimarket - minimarket yang beroperasi selama 24 jam di Jakarta.

Menurut Ahok, tidak ada hal yang membuat Pemprov DKI untuk membatalkan kebijakan melegalkan penjualan miras di minimarket selama ada batasan dan aturan yang jelas.

Minuman keras yang diperbolehkan untuk dijual adalah minuman keras yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen dan penjualannya pun hanya boleh dilakukan kepada warga yang telah berusia di atas 18 tahun dan dibuktikan dengan KTPnya.

Ahok juga pernah berang saat Sandiaga Uno berniat menjual saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan pemilik lisensi bir, PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).

Ahok menilai, alasan Sandiaga menjual saham bir karena minuman beralkohol itu dilarang dikonsumsi, dan lebih menyangkutkan dengan hukum agama.

"Kalau cuma alasan enggak boleh produk bir, enggak boleh punya saham, itu Perda loh yang atur. Kita bukan negara syariat agama, ini negara Pancasila," tegas Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu 26 April 2017 lalu.

--------

Tingkat kepedulian Gubernur Lukas Enembe kepada putra Papua berbanding terbalik dengan Ahok yang kini sudah lengser dari kursi Gubernur karena harus menjalani hukuman dan digantikan Wakilnya Djarot hingga bulan Oktober mendatang.

Berikut cuitan netizen menanggapi pernyataan tegas Gubernur Papua Lukas Enembe perangi miras.





Baca juga :