Siapa Pun yang Menista Ulama, Nasib Dia dan Keluarganya Akan Berakhir Tragis


[PORTAL-ISLAM]  Hari ini, Senin, 29 Mei 2017, Habib Rizieq Syihab resmi berstatus tersangka dalam kasus percakapan pribadi dengan Firza Husein. Penetapan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, seperti dikutip oleh Kompas.com.

Wahyu belum merinci alat bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Dia juga belum menjelaskan pasal apa saja yan akan dikenakan untuk menjerat Habib Rizieq (Link: megapolitan.kompas.com/read/2017/05/29/14284681/polisi.tetapkan.rizieq.shihab.tersangka.kasus.chat.whatsapp)

Netizen mempertanyakan prosedur hukum yang digunakan Polri untuk menersangkakan Habib Rizieq, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI). Habib Rizieq sudah lama diketahui menjadi target polisi karena kiprahnya yang vokal dan frontal dalam menyuarakan kepentingan umat.

Menanggapi penetapan status tersangka Habib Rizieq oleh Polri, Ustaz Ma'in Rosa menegaskan bahwa siapa pun yang menista ulama kelak akan bernasib tragis.
Seorang netizen, Kristiawan Saputra mengimbau untuk tidak terpancing dengan status tersangka Habib Rizieq.


Eggi Sudjana, salah satu pengacara yang berhasil menemui Habib Rizieq di Tanah Suci Mekkah, menegaskan, "Jangankan jadi tersangka, jadi saksi saja tidak bisa. Karena Habib Rizieq tidak mengetahui, tidak mendengar, tidak melihat, dan tidak mengalami, jadi bagaimana mau dipanggil sebagai saksi, apalagi dijadikan tersangka."

Eggi menambahkan, 3 tahun lalu KPK salahi prosedur dan menjadikan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Saya bela polisi dan pra-peradilankan KPK, lalu menang. Kini polisi salahi prosedur jadikan Habib Rizieq sebagai tersangka, maka akan saya bela Habib Rizieq dan pra-peradilankan polisi, dan saya yakin akan menang. Insya Allah."

Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan pribadi dengan Firza Husein, Habib Rizieq Syihab juga dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penistaan simbol negara Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Akan tetapi, pihak kejaksaan Jawa Barat menolak berkas yang dilimpahkan oleh polisi karena berkas tersebut tidak memenuhi syarat.
Baca juga :