Pak JOKOWI, Pak TITO, Betulkah Dalam Hukum Semua Warga Negara Punya Kedudukan yang Sama??? Jujurlah Ini Bulan Puasa


Yth Bapak Presiden RI Joko Widodo
Yth Bapak Kapolri Tito Karnavian

Sebagai Warga Negara Indonesia, kami bertanya:
Betulkah dalam hukum, semua warga negara punya kedudukan yang sama...??? Seperti yang dijamin dalam konstitusi negara kita UUD 1945 pasal 27 ayat 1.

Karena kami membaca pemberitaan:

1. Jokowi dituduh PKI (buku Jokowi Undercover), Jokowi tidak dipanggil, tidak dimintai keterangan, tidak harus menjelaskan, yang menuduh (Bambang Tri) malah ditangkap, diproses hukum sampai disidang. Dan divonis 3 tahun.

2. Tito Karnavian, dituduh chat rekayasa kasus, Tito Karnavian tidak dimintai keterengan, tidak dimintai klarifikasi, tidak dimintai penjelasan. Yang menyebarkan chatt langsung ditangkap.

3. Habib Rizieq, dituduh chat mesum, yang menuduh TIDAK JELAS, yang menuduh TIDAK DITANGKAP, yang menuduh TIDAK DIJADIKAN TERSANGKA, tetapi yang Tertuduh malah DIHARUSKAN SIBUK untuk mengklarifikasi, Diharuskan sibuk untuk menjelaskan, diharuskan sibuk untuk memberi keterangan, dijadikan Saksi, dan sekarang malah dijadikan Tersangka..???

Apakah ini perlakuan hukum yang sama atas semua WNI?

Apakah ada perbedaan perlakuan hukum, terhadap Pejabat (Presiden, Kapolri) yang berbeda dengan terhadap rakyat biasa (HRS)?

Kami rakyat hanya bertanya. Jujurlah pada rakyatmu. Ini bulan Ramadhan, yang berbohong akan sia-sia puasanya.

(Ibnu Abdillah)


Baca juga :