CADAS!! 'KULITI' Mendagri, Jurnalis Senior: Anda Mabok? Nalar Anda Nyungsep ke Got


[PORTAL-ISLAM]  Surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Namun keputusan resminya masih harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dari Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, Ahok menyampaikan surat keputusan pengunduran dirinya pasca di­vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penistaan agama. Ahok divonis dua tahun penjara. Kini Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Tak lama setelah itu, terbitlah Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2017 tentang pemberhen­tian sementara Gubernur DKI Jakarta dan penunjukan Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta ke­pada Djarot Saiful Hidayat untuk menjalankan sisa masa jabatannya hingga Oktober 2017.

Ahok juga mencabut pernyataan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait gaji yang diterima Ahok apabila sudah tidak lagi menjadi Gubernur DKI.

"Kalau mengundurkan diri berarti berhenti dengan hormat. Kalau diberhentikan dengan hormat, Surat Keputusan (SK) keluar dan dapat uang pensiun," ujar Tjahjo.

Menanggapi ucapan Tjahjo, jurnalis senior Edy A. Effendi berkomentar.


Netizen lan pun memberikan komentar senada.



Baca juga :