Bapak Ibu Jangan Mau "di Bodohi" Dengan Tuntutan 1 Tahun Penjara Masa Percobaan 2 Tahun


Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang digelar hari ini, (20/4/2017), menuai kekecewaan publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun dengan percobaan dua tahun.

“Menjatuhkan pidana Basuki Tjahaya Purnama dengan pidana satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun,” ujar JPU Ali Mukartono.

Hukuman percobaan (voorwaardelijke) adalah hukuman bersyarat atau hukuman dengan perjanjian. Arti hukuman percobaan adalah meskipun terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara, ia tidak perlu dimasukkan penjara atau lembaga pemasyarakatan asalkan selama masa percobaan ia tidak melakukan perbuatan serupa.

Jadi dalam kasus ini Ahok tidak dihukum penjara. Ahok baru akan dipenjara selama 1 tahun jika dalam waktu 2 tahun dia ulangi perbuatannya.

Praktisi hukum, Djoko Edhi Abdurrahman, SH menilai JPU amatiran dan curang.

Berikut disampaikan Djoko Edhi Abdurrahman, SH, di akun fb-nya:

JPU amatiran.
Surat dakwaan dan tuntutan bertolak belakang. Di dakwaan, JPU mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a huruf a (ancaman hukuman 5 tahun). Di tuntutan oleh JPU, Pasal 156 a tak terbukti, primernya. Tapi kata JPU yang terbukti adalah Pasal 156 (subsidernya).

JPU juga curang.
Tuduhan dari Penyidik (Polri) ada dua: melanggar pasal 156 a huruf a, dan pasal 28 UU ITE ujaran kebencian. Tak ada Pasal 156.
Oleh JPU, pasal 28 UU ITE diganti dengan Pasal 156 (penistaan antar golongan). Kapan ada masalah antar golongan? Tak ada! Golongan apa dengan golongan apa? Ahok bukan golongan Pak Jaksa. Emang Syiah versus Sunni? atau Islam Gafatar versus Islam Agama? Gitu aja sampean repot. Ngaco berat. Kalau sudah terbukti pernyataan kebencian, ujarannya menjadi ujaran kebencian pada Pasal 28 UU ITE. Itu otomatis Pak Jaksa. Ayak-ayak wae.

JPU menuntut hukuman percobaan pula. Tak pernah ada ancaman hukuman blasphemi (penistaan agama) seperti itu sepanjang Indonesia merdeka.

Untuk menutupi rekayasa, dihadirkan jaksa yang jadi JPU di kasus Jessica agar publik percaya. Tetap distrust, pak bro. Busuk. Menghina intelektualitas hukum itu.

Pekan depan, Humprey Djemat minta vispraak alias bebas murni. Dan, majelis mengabulkannya. Selesai fiat justicia ruat coelloem. Luar biasa Ahok.

(Djoko Edhi Abdurrahman, SH)



Baca juga :