ALLAH TIDAK TIDUR.. Satu Per Satu Pendukung Penista Al-Quran DIHINAKAN


[PORTAL-ISLAM] Pasca kekalahan telak yang diterima oleh petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, para pendukungnya pun harus mendapatkann ganjaran karena terus-menerus mendukung Ahok yang jelas-jelas sudah menistakan Al-Qur'an.

Sebut saja Miryam S. Haryani. koordinator Gadis Ahok ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya Miryam diduga sudah memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.


Bahkan penyidik ‎KPK meminta bantuan Polri dan interpol dalam untuk ikut mencari dan menangkap Miryam di tempat persembunyiannya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan alasan penyidik menjadikan Miryam DPO ialah karena Miryam dianggap tidak kooperatif.

“KPK sudah memasukkan MSH‎ ke daftar DPO, kami kirim surat ke Kapolri untuk ikut membantu pencarian,” kata Febri, Kamis, 26 April 2017 di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan sebelumnya penyidik sudah memberikan kesempatan kepada tersangka Miryam untuk dipanggil secara patut. Namun selalu saja ada alasan dari pihak Miryam untuk tidak memenuhi panggilan tersebuit.

Febri menambahkan nantinya apabila Polri berhasil menangkap Miryam, selanjutnya Polri akan menyerahkan Miryam ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Berikutnya ada nama Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar, Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq,

Dia menjadi tersangka ‎dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran dan Lab Komputer di Kemenag Tahun Anggaran 2011-2012 usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 28 April 2017.

Fahd El Fouz resmi ditahan oleh penyidik KPK pada pukul 14.20 WIB dan ketika keluar dari lobi KPK, ia sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange.

Atas perbuatannya, Fahd El Fouz dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP.

Yang terbaru adalah berita ditangkapnya rapper Iwa K yang juga pendukung Ahok di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu 29 April 2017.


Iwa ditangkap lantaran kedapatan membawa tiga linting ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Rencananya dirinya akan berangkat ke Palembang dengan menggunakan maskapai penerbangan Lion Air. Namun sayang rencana tersebut harus kandas ketika pihak keamanan Bandara Soetta berhasil meringkusnya.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, Iwa K dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, dirinya positif narkoba,” kata Kepala Kesatuan Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Martua Silitonga, Sabtu 29 April 2017.



Baca juga :