Saksi Ahli PBNU: Ahok Menistakan Agama Islam dan Menyesatkan Umat Islam


[PORTAL-ISLAM] JAKARTA - Sidang kasus penodaan agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar, Selasa (21/2/2017), di Gedung Kementrian Pertanian Jakarta Selatan.

Pada sidang kesebelas ini hadir sebagai saksi ahli Wakil Rois Aam PBNU, KH. Miftahul Akhyar.

Ahli agama dari PBNU ini menegaskan terdakwa Basuki Purnama terbukti menistakan agama dengan menyebut kata "dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51".

"Dalam bagian itu sudah masuk penistaan agama karena menganggap Surat Al-Maidah ayat 51 itu seakan-akan membohongi," kata Kyai Akhyar, dalam lanjutan sidang penistaan agama, dengan terdakwa Purnama, di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Kyai Akhyar juga menyatakan selain menistakan Al-Quran, terdakwa juga telah menistakan ulama.

"Kata-kata ‘pakai’ itu menurut pemahaman kami, pasti ada yang memakai. Yang memakai siapa kalau tidak para ulama? Ada penistaan ulama juga,” katanya.

Bahkan, ahli agama dari PBNU ini juga menyebut Ahok telah melakukan penyesatan terhadap umat Islam. Yaitu dalam kata ‘jangan percaya’.

["Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak pilih saya (Ahok), ya kan!. Dibohongin pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu.."]

Menurut Kyai Akhyar perkataan Ahok tersebut mengajak orang yang percaya pada ayat agar tidak percaya.

“Dalam hal ini juga indikasi, penyesatan umat. Apalagi kata kata jangan percaya. Artinya orang yang sudah percaya, diajak tidak bercaya. Semula beriman, diajak tidak beriman,” ungkapnya.

Terakhir, ia kembali menegaskan kepada para hadirin letak penistaan agama Islam oleh Ahok. Yaitu pada kata ‘jangan percaya’ kemudian disambung dengan ‘dibohongi’.

“Karena disitu ada kata-kata ‘jangan percaya’ disambung dengan ‘dibohongi pakai ayat’. Sedangkan penyampainya tidak punya kompeten,” tegasnya.

Kyai Akhyar menegaskan bahwa Ahok telah ‘loncat pagar’. Artinya, ia telah memasuki ranah yang bukan kompetensinya, yaitu menyinggung surat Al-Maidah 51 di Pulau Seribu.

“Karena bukan ahlinya, loncat pagar. Satu, karena bukan ahlinya, bukan Islam. Ada pemahaman untuk menafyikan (menghilangkan) pemahaman yang sudah ada,” katanya.

Loncat pagar ini pertama karena dia (Ahok) bukan ahlinya, loncat pagar yang kedua karena disaat menyampaikan soal budidaya, menyebut itu.

“Lalu di saat ini ceramah soal budidaya, tiba tiba di tengah, menyebut kata seperti itu (Al-Maidah 51 -red),” sambungnya.

Berikut video liputan sidang dengan Saksi Ahli Wakil Rois Aam PBNU, KH. Miftahul Akhyar:

Baca juga :