Berikut kulwit Iskan Qolba Lubis (@IskanQL) aleg PKS Komisi VIII DPR (bidang agama dan Kesra) tentang RUU Fakir Miskin yang sedang digodok di DPR:
1.Share tentang RUU fakir miskin.
2.Dasar filosofinya: fakir miskin dipelihara negara, tapi POLITIK ANGGARAN belum berpihak mrk.
3.Kemensos yg tupoksinya menangani fakir miskin, anak jalanan, org terlantar, lansia dll, hanya mendapatkan 4,1 T yg sebagian besar u/ gaji dan dan biaya operasional kementerian.
4.Hitung2 u/fakir miskin hanya 400M saja.
5.Jumlah orang miskin sangat rentan ada sktr 5jt, ini sdh termasuk miskin struktuaral (rentan dan tdk berdaya).
6.Miskin dlm arti mereka-mereka yg tdk punya akses berjumlah 15jt.
7.Dana yg begitu kecil agak sulit memperkecil jlh kemiskinan di Indonesia dan perlu terobosan baru.
8.Ada wacana u/ memasukkan dlm RUU 2,5 % dari pemasukan negara, dan akan keluar angka 17,5 T u/ kepentingan fakir miskin
9.Dalam APBN 2011 ada dana 66 T u/ bantuan sosial, tp tdk bisa diakses fakir miskin.
10.Ego sektoral begitu menguat dalam kementerian/lembaga
11.Kedepan melalui RUU, penanganan kemiskinan hrs satu pintu biar lbh fokus sasaran dan prgramnya.
12.Dan lebih mdh mengukur dan pengawasannya.
13.Bagi mrk yg nganggap kemiskinan adalah struktural. Tiongkok punya pengalaman dlm hal ini.
14.Dgn tangan besi negara (disana) menuntaskan kemiskinan.
1.Share tentang RUU fakir miskin.
2.Dasar filosofinya: fakir miskin dipelihara negara, tapi POLITIK ANGGARAN belum berpihak mrk.
3.Kemensos yg tupoksinya menangani fakir miskin, anak jalanan, org terlantar, lansia dll, hanya mendapatkan 4,1 T yg sebagian besar u/ gaji dan dan biaya operasional kementerian.
4.Hitung2 u/fakir miskin hanya 400M saja.
5.Jumlah orang miskin sangat rentan ada sktr 5jt, ini sdh termasuk miskin struktuaral (rentan dan tdk berdaya).
6.Miskin dlm arti mereka-mereka yg tdk punya akses berjumlah 15jt.
7.Dana yg begitu kecil agak sulit memperkecil jlh kemiskinan di Indonesia dan perlu terobosan baru.
8.Ada wacana u/ memasukkan dlm RUU 2,5 % dari pemasukan negara, dan akan keluar angka 17,5 T u/ kepentingan fakir miskin
9.Dalam APBN 2011 ada dana 66 T u/ bantuan sosial, tp tdk bisa diakses fakir miskin.
10.Ego sektoral begitu menguat dalam kementerian/lembaga
11.Kedepan melalui RUU, penanganan kemiskinan hrs satu pintu biar lbh fokus sasaran dan prgramnya.
12.Dan lebih mdh mengukur dan pengawasannya.
13.Bagi mrk yg nganggap kemiskinan adalah struktural. Tiongkok punya pengalaman dlm hal ini.
14.Dgn tangan besi negara (disana) menuntaskan kemiskinan.
15.Ada juga cara lain (yaitu) negara melibatkan LSM dan masy. dan penyelesaiannya ada di elemen terkecil di masy. sesudah keluarga.
16.Turki menerapkan metode ini, yg penting negara serius penanganannya.
#sekian
BERITA MEDIA:
UU Fakir Miskin Diharap Selesaikan Masalah Kemiskinan
*posted: pkspiyungan.blogspot.com
16.Turki menerapkan metode ini, yg penting negara serius penanganannya.
#sekian
BERITA MEDIA:
UU Fakir Miskin Diharap Selesaikan Masalah Kemiskinan
[MEDIA INDONESIA-9/3/11]- Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial, Rusli Wahid mengharapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Fakir Miskin yang akan menjadi undang-undang dapat menyelesaikan permasalahan kemiskinan.
"UU ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah kemiskinan yang cenderung semakin meningkat dan komplit baik yang di pedesaan maupun perkotaan yang tentu karakteristiknya berbeda," kata Rusli Wahid di Jakarta, Rabu (9/30).
Rusli mengatakan, saat ini RUU Fakir Miskin digodok dan dalam proses penyusunan daftar inventaris masalah (DIM). Urgensi dari pentingnya RUU Fakir Miskin dikatakan Rusli adalah karena saat ini belum ada aturan yang secara khusus mengatur tentang fakir miskin. Jika pun ada maka baru sebatas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin.
Selain itu, juga diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang hanya dibahas dalam satu bab.
"UU Fakir Miskin ini juga kita harapkan akan mendorong seluruh potensi dan sumber daya agar dapat dilaksanakan secara terpadu dalam mengentaskan persoalan-persoalan kemiskinan," tambahnya.
Di samping itu, kehadiran UU Fakir Miskin juga untuk meningkatkan partisipasi kalangan pemerintah dan masyarakat pada umumnya serta meningkatkan fungsi-fungsi koordinasi antara kementerian lembaga baik pusat maupun daerah.
"Selain itu juga kita harapkan lahirnya UU ini ada peningkatan anggaran untuk pemberdayaan fakir miskin," kata Rusli. Saat ini penanganan masalah kemiskinan bukan hanya dilakukan oleh Kemensos tetapi anggarannya juga tersebar di 19 kementerian.
"UU ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah kemiskinan yang cenderung semakin meningkat dan komplit baik yang di pedesaan maupun perkotaan yang tentu karakteristiknya berbeda," kata Rusli Wahid di Jakarta, Rabu (9/30).
Rusli mengatakan, saat ini RUU Fakir Miskin digodok dan dalam proses penyusunan daftar inventaris masalah (DIM). Urgensi dari pentingnya RUU Fakir Miskin dikatakan Rusli adalah karena saat ini belum ada aturan yang secara khusus mengatur tentang fakir miskin. Jika pun ada maka baru sebatas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin.
Selain itu, juga diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang hanya dibahas dalam satu bab.
"UU Fakir Miskin ini juga kita harapkan akan mendorong seluruh potensi dan sumber daya agar dapat dilaksanakan secara terpadu dalam mengentaskan persoalan-persoalan kemiskinan," tambahnya.
Di samping itu, kehadiran UU Fakir Miskin juga untuk meningkatkan partisipasi kalangan pemerintah dan masyarakat pada umumnya serta meningkatkan fungsi-fungsi koordinasi antara kementerian lembaga baik pusat maupun daerah.
"Selain itu juga kita harapkan lahirnya UU ini ada peningkatan anggaran untuk pemberdayaan fakir miskin," kata Rusli. Saat ini penanganan masalah kemiskinan bukan hanya dilakukan oleh Kemensos tetapi anggarannya juga tersebar di 19 kementerian.
*posted: pkspiyungan.blogspot.com