Tertipu Ketua Hakim MK "Sen Kanan, Belok Kiri"

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon 01 dan paslon 03.

Namun keputusan Hakim MK tidak bulat.

Dari 8 Hakim MK, komposisinya 5 vs 3. 

5 Hakim MK menolak gugatan.

3 Hakim MK dissenting opinion (punya pendapat berbeda).

3 Hakim MK tersebut adalah: Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih.

Sementara 5 hakim MK yang menolak gugatan adalah:

- Suhartoyo (Ketua Hakim MK)
- Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
- Guntur Hamzah
- Ridwan Mansyur
- Arsul Sani

YANG JADI CATATAN DAN PERHATIAN ADALAH KETUA HAKIM MK SUHARTOYO

DI DALAM PERSIDANGAN, SUHARTOYO SELAMA INI "TERKESAN" MENDUKUNG GUGATAN 01 DAN 03.

KERAP MELONTARKAN PERTANYAAN-PERTANYAAN KRITIS DAN TAJAM KEPADA KPU, BAWASLU, DAN TIM HUKUM 02.

TERNYATA PUBLIK TERTIPU.... 

SUHARTOYO KAYAK EMAK-EMAK "SEN KANAN BELOK KIRI".
Baca juga :