Jubir PKS: 50 Anggota DPR PKS Siap Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan akan mengajukan hak angket di DPR setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara PKS Pipin Sopian dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (24/4/2024).

“Kami tentu akan menggunakan hak ini, karena ini adalah keputusan dari musyawarah Majelis Syuro PKS yang mengamanahkan dua hal, yang pertama adalah bagaimana kita bisa memperjuangkan di Mahkamah Konstitusi dan kemarin sudah selesai hasilnya 3-5 keputusan yang lonjong yang kita lihat dan yang kedua adalah penggunaan hak angket DPR RI,” ucap Pipin.

Pipin lebih lanjut mengatakan akan ada 50 Anggota DPR RI dari PKS yang siap mengajukan hak angket untuk dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Selain karena amanat musyawarah Majelis Syuro PKS, Pipin menuturkan hak angket diperlukan karena MK bukan satu-satunya tempat untuk menyelesaikan persoalan pemilu yang curang.

“Jadi salah satu amanahnya dari hakim MK adalah penggunaan angket atau fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh DPR RI dalam lanjuti pelanggaran atau persoalan-persoalan yang terjadi pada pemilu dan pilpres 2024,” ujar Pipin,

“Nah bagi kami, hak angket ini adalah hak anggota dewan, hak konstitusional bisa mengungkap berbagai hal yang terjadi. Ketika MK memiliki keterbatasan untuk mengadili secara procedural, maka kami meyakini hak angket ini menjadi salah satu alat untuk memperbaiki proses pemilu dan pilpres 2029.”

Oleh karena itu, PKS berharap partai-partai politik lainnya di DPR bisa ikut serta dalam hak angket untuk perbaikan demokrasi di Indonesia.

“Kami sangat berharap, lobi-lobi di DPR bisa berjalan dengan baik ya, bahwa tidak hanya nanti PKS-PKB kita membutuhkan sekurang-kurangnya 50% Jika PDIP bergabung, jika nanti NasDem juga bergabung di DPR RI, maka kami yakin hak angket ini akan bergulir di DPR RI,” kata Pipin.

(Sumber: KOMPAS TV)
Baca juga :