Busyro Muqoddas: MK Harus Memutus Pemilu 2024 Tidak Sah!

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengeluarkan putusan yang berpihak kepada etika kenegaraan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebab, banyak masalah yang terjadi dalam pemilu tersebut.

"Putusan MK dalam waktu dekat ini perlu sekali berpihak kepada supremasi etika kenegaraan, dengan memutus hasil Pemilu tahun 2024 karena berbasis pada berbagai abnormalitas yang sudah menjadi fakta umum, sebagai hasil Pemilu yang tidak memiliki keabsahan secara etika dan moral politik dan hukum," kata Busyro dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Busyro mengatakan, putusan tersebut akan mengubah situasi bangsa saat ini menjadi lebih baik.

"Sekaligus merupakan peluang emas bangkitnya public trust kepada kualitas kenegarawanan delapan hakim di MKRI," ucapnya.

Menurut dia, putusan MK ke depan akan sangat penting untuk bentuk antisipatif. Menutup pintu radikalisme korupsi seperti yang saat ini terjadi. 

"Putusan hakim yang berbasis pada keunggulan etika merupakan refleksi keadaban pemimpin ber-visi ilmuwan, etis, profesional," ucapnya.

Problematika Pemilu

Busyro mengatakan, saat ini telah terjadi keruntuhan kepercayaan politik terhadap MKRI.

"Akibat 'Perkawinan Politik' yaitu antara eks Ketua MK yang sudah dipecat (dari jabatannya) dalam Putusan Nomor 90 tahun 2023. Putusan ini bukti adanya penghambaan MK untuk Gibran, demi calon Wapres," kata dia.

Dia menilai, prinsip kompetensi, kapasitas, integritas dan profesionalitas diabaikan dengan adanya putusan MK tersebut. Semua demi 'dinasti nepotisme politik' keluarga presiden.

Selain itu, praktik proses dan pelaksanaan Pemilu 2024 dinilai penuh kekumuhan, kecurangan, keculasan, brutalitas, dan rasa malu dampak politik cawe-cawe Jokowi.

"Itu empat poin singkat yang menggambarkan dari proses pemilihan yang berlangsung," pungkasnya.

Putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 ini akan dibacakan dalam persidangan pada Senin, 22 April 2024, pukul 09.00 WIB.

(Sumber: Kumparan)
Baca juga :