Berawal dari Viral Video Dance Papi Chulo, Mendadak Jadi Seleb Tik Tok, Diundang Acara TV, Lalu Akhirnya Ditangkap Karena Narkoba

Selebgram Chandrika Chika Setahun Hidup dengan Narkoba, Polisi: Teman-temannya Pemakai

Kronologi Chandrika Chika Ditangkap Terkait Narkoba Bersama 5 Temannya

Selebgram Chandrika Chika diamankan Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba bersama kelima temannya di sebuah hotel kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan penangkapan ini berawal dari adanya aduan masyarakat.

"Kejadian ini, pada Senin 22 April pada pukul 23.00 WIB di hotel Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Wakasat Resnarkoba, AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Bukti yang diamankan polisi adalah satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja dan dipakai secara bergiliran.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," ucap AKP Rezka Anugras.

Hubungan antara keenam orang yang sudah dijadikan sebagai tersangka ini adalah grup pertemanan dan sudah melakukan hal tersebut sejak setahun lamanya.

"Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul disana," terang AKP Rezka Anugras.

"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," lanjut Rezka.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, memang mereka adalah grup pertemanan, jadi memang sengaja ke hotel tersebut dengan tujuan biasa berkumpul di sana ini grup pertemanan," sambungnya.

Menurut Wakasat Resnarkoba, AKP Rezka Anugras, memakai vape menggunakan isi cairan ganja merupakan modus baru.

"Ini termasuk narkotika jenis modus baru yang digunakan," ujarnya.

Atas kasus ini, keenam orang tersebut terancam hukuman pidana selama empat tahun.

"Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," pungkasnya.

Sebagai informasi, Chandrika Chika sendiri pertama kali terjun ke dunia hiburan setelah videonya di TikTok viral. Kemudian diundang di acara-acara TV.

(Sumber: Detik, Tribunnews, dll)
Baca juga :