Lagi viral tentang ini...
Saudara sepersusuan menikah dan setelah punya dua anak baru mereka tau.. terpaksa mau tidak mau harus bercerai...
Sedih rasanya tau cerita ini๐ฅบ๐ฅบ
Dan bukan bermaksud untuk menebar aib..karena sebenarnya ini bukan aib... Karena yang salah adalah orang tua dari kedua belah pihak dari kelurga laki laki dan dari kelurga perempuan.. karena mereka tau kalau mereka saudara sepersusuan kok dikasih nikah mereka.
Ini cerita ana share bertujuan hanya untuk pengingat dan pembelajaran untuk kita semua sebagai orang tua.
----
Mengenai berapa kali seorang bayi menyusu sehingga memiliki implikasi menjadi saudara sepersusuan beberapa ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, untuk dapat dikatakan menjadi orang saudara sepersusuan ialah 5 kali menyusu penuh hingga kenyang setiap kali bayi itu menyusu.
----
Kemarin ane nanya ke ibu-ibu "5x susuan sampe kenyang (lepas sendiri dari nenennya) bisa berapa lama klo dititipin anak?", trus kata mereka "sehari aja bisa 5x nyusu sampe kenyang", apalagi dititipin sampe seminggu atau sebulan....
----
Haramnya Menikahi Saudara Sepersusuan
Syariat Islam melarang kaum Muslimin untuk menikahi saudara sepersusuan.
Hal tersebut yang tercantum dalam QS an-Nisa ayat 23. Mereka pun termasuk dalam golongan mahram.
“… Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua).”
Ada sebuah ayat dalam Al-Qur’an yang membahas perihal dilarangnya menikah dengan saudara sepersusuan. Ayat ini ada dalam surah An-Nisa ayat 23, begini bunyi ayatnya:
INILAH ALASANNYA MENGAPA ISLAM MELARANG MENIKAHI SAUDARA SEPERSUSUAN
Seperti yang dirangkum dari buku Mukjizat Al-Qur’an yang Tak Terbantahkan karya Yusuf Al-Hajj Ahmad, penelitian ilmiah telah mengonfirmasi adanya antibodi pada ASI yang dengan mengonsumsinya akan membentuk daya imun pada bayi. Apabila dalam dosis yang berulang antara tiga sampai lima kali penyusuan, maka akan terbangun dosis imun yang dibutuhkan sang bayi.
Tak hanya antibodi, ASI dari ibu susuan pun akan memberikan karakteristik yang khas pada bayi. Komposisi dari daya imun ini juga telah ditemukan dapat mengakibatkan gejala patologis (penyakit) pada saudara-saudara sepersusuan ini jika mereka misalnya saling menikah.
Selain itu, ikatan antara saudara sepersusuan akan diteruskan melalui keturunannya. Ikatan tersebut terbentuk karena masuknya faktor-faktor genetik dari susu ibu susuan. Dan akhirnya faktor-faktor genetik tersebut bergabung dengan sel bayi yang menyusu dan selanjutnya tercampur ke dalam gen bayi. Mengingat gen bayi dapat menerima gen-gen asing karena sistem pada tubuh bayi belum benar-benar dewasa hingga beberapa bulan atau tahun setelah kelahiran.
Ini artinya bahwa sebenarnya ayat Al-Qur’an dan hadits yang melarang menikahi saudara sepersusuan itu memang mengandung nilai kebaikan. Tentu saja tujuannya untuk menjauhi penyakit yang akan ditimbulkan apabila terjadi pernikahan antara saudara sepersusuan.
Satu hal yang harus kita pahami, bahwa aturan yang disampaikan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya pasti mengandung hikmah yang sangat besar. Pasti juga ada nilai kebaikannya. Tugas kita adalah taat dan patuh dengan aturan yang telah ditentukan-Nya.
----
Ternyata Suami Istri Saudara Sesusuan, Bagaimana Nasib Pernikahan Mereka?
Jawaban :
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Memang benar bahwa dua orang yang menyusu pada satu wanita yang sama akan menjadi saudara sesusuan. Bila mereka berbeda jenis kelamin, maka sebagai saudara, hubungan mereka menjadi mahram, alias haram terjadi pernikahan di antara mereka.
Namun agar menjadi saudara sesusuan, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Kalau salah satu dari persyaratan itu tidak terpenuhi, maka mereka bukan saudara sesusuan. Dan otomatis juga bukan mahram. Dan kalau bukan mahram, mereka boleh menikah sebagai pasangan suami istri yang sah.
Adapun syarat-syarat penyusuan yang harus terpenuhi, minimal adalah sebagai berikut ;
1. Air Susu Manusia Wanita Baligh
Seandainya yang diminum bukan air susu manusia, seperti air susu hewan atau susu formula, maka tidak akan menimbulkan kemahraman.
Demikian juga bila air susu itu di dapat dari seorang laki-laki, atau wanita yang belum memungkinkan untuk punya anak, misalnya wanita yang belum baligh, maka para ulama sepakat penyusuan seperti tidak akan menimbulkan kemahraman.
2. Sampainya Air Susu ke dalam Perut
Yang menjadi ukuran sebenarnya bukan bayi menghisap puting, melainkan bayi meminum air susu. Sehingga bila disusui namun tidak keluar air susunya, tidak termasuk ke dalam kategori penyusuan yang menimbulkan kemahraman.
Sebaliknya, meski tidak melakukan penghisapan lewat putting susu, namun air susu ibu dimasukkan ke dalam botol dan dihisap oleh bayi atau diminumkan sehingga air susu ibu itu masuk ke dalam perut bayi, maka hal itu sudah termasuk penyusuan.
Namun harus dipastikan bahwa air susu itu benar-benar masuk ke dalam perut, bukan hanya sampai di mulut, atau di lubang hidung atau lubang kuping namun tidak masuk ke perut.
3. Minimal 5 Kali Penyusuan
Para ulama sepakat bahwa bila seorang bayi menyusu pada wanita yang sama sebanyak 5 kali, meski tidak berturut-turut, maka penyusuan itu telah menimbulkan akibat kemahraman.
Dasarnya adalah hadits riwayat Aisyah radhiyallahuanha :
َูุงَู ِููู
َุง ุฃُْูุฒِู ู
َِู ุงُْููุฑْุขِู ( ุนَุดْุฑُ ุฑَุถَุนَุงุชٍ ู
َุนُْููู
َุงุชٍ ُูุญَุฑِّู
َْู ) ุซُู
َّ ُูุณِุฎَْู ุจِุฎَู
ْุณٍ ู
َุนُْููู
َุงุชٍ َูุชَُُِّููู ุฑَุณُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ ََُّููู ِููู
َุง ُْููุฑَุฃُ ู
َِู ุงُْููุฑْุขِู
Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz :Sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan. Kemudian ayat itu dihapus dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu. (HR. Muslim)
Namun ada pendapat dari mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah bahwa satu kali penyusuan yang sempurna telah mengakibatkan kemahraman. Mereka mendasarinya dengan kemutlakan dalil yang sifatnya umum, dimana tidak disebutkan keharusan untuk melakukannya minimal 5 kali, yaitu ayat :
َูุฃُู
ََّูุงุชُُูู
ُ ุงููุงَّุชِู ุฃَุฑْุถَุนَُْููู
ْ
Dan ibu-ibu yang telah menyusui dirimu (QS. An-Nisa : 23)
4. Sampai Kenyang
Hitungan satu kali penyusuan bukanlah berapa kali bayi mengisap atau menyedot air susu, namun yang dijadikan hitungan untuk satu kali penyusuan adalah bayi menyusu hingga kenyang. Biasanya kenyangnya bayi ditandai dengan tidur pulas.
Ada pun bila bayi melepas puting sebentar lalu menghisapnya lagi, tidak dianggap dua kali penyusuan, tetapi dihitung satu kali saja. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW :
ุงูุฑَّุถَุงุนَุฉُ ู
َِู ุงْูู
َุฌَุงุนَุฉِ
Penyusuan itu karena lapar (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Maksimal 2 Tahun
Hanya bayi yang belum berusia dua tahun saja yang menimbulkan kemahraman. Sedangkan bila bayi yang menyusu itu sudah lewat usia dua tahun, maka tidak menimbulkan kemahraman.
Dalilnya adalah firman Allah SWT ;
َูุงَْููุงِูุฏَุงุชُ ُูุฑْุถِุนَْู ุฃَْููุงَุฏََُّูู ุญََِْْูููู َูุงู
َِِْููู ِูู
َْู ุฃَุฑَุงุฏَ ุฃَْู ُูุชِู
َّ ุงูุฑَّุถَุงุนَุฉَ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (QS. Al-Baqarah : 233)
Dan juga berdasarkan hadits nabi SAW :
ูุงَ ุฑَุถَุงุนَ ุฅِูุงَّ ู
َุง َูุงَู ِูู ุงْูุญََِْْูููู
Tidak ada penyusuan (yang mengakibatkan kemahraman) kecuali di bawah usia dua tahun. (HR. Ad-Daruquthny)
Kesimpulan :
1. Sebelum kesimpulan diambil, seharusnya dipastikan terlebih dahulu, apa benar bahwa ibu dari istri pernah menyusui bayi yang kini jadi suaminya (menantunya) sesuai dengan persyaratan di atas? Apa sampai lima kali penyusuan, ataukah hanya sekali atau dua kali? Dan apakah pada tiap kali penyusuannya itu dilakukan sampai tuntas, dalam arti bayi itu sampai kenyang?
2. Kalau ternyata persyaratan di atas belum terpenuhi, maka suami istri itu adalah pasangan yang sah secara hukum Islam. Jadi tidak perlu ada tindakan apapun.
3. Namun apabila ibu dari istri yakin 100% bahwa dirinya pernah menyusui bayi yang kini jadi menantunya itu lebih dari lima kali hingga kenyang, dan ada saksi-saksi yang menguatkan hal itu, tentu kita harus terima dengan lapang dada.
4. Tindakan yang perlu dilakukan adalah melakukan fasakh antara keduanya. Fasakh bukan cerai dan bukan khulu', tetapi fasakh itu adalah pembatalan, dimana seolah-olah pernikahan di antara mereka tidak pernah ada. Kasus seperti ini tentu pernah terjadi di masa lalu, namun sangat jarang terjadi.
Demikian jawaban singkat ini semoga dapat sedikit tercerahkan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA