[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam petitum gugatan, Ferdy Sambo memohon majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
“Memohon majelis hakim memerintah Tergugat I untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” bunyi gugatan Ferdy Sambo dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Ferdy Sambo juga memohon majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Kapolri) secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) pada 26 Agustus 2022 dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sambo sempat menyatakan banding, namun ditolak. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian RI pada 19 September 2022.
Pemecatan itu buntut dari tindakannya setelah melakukan dan merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya yaitu Brigadir J atau Nofiansyah Yosua Hutabarat.
Sambo kini masih menjalani persidangan sebagai tersangka atas dua kasus, yaitu soal pembunuhan berencana Brigadir J. Kedua, kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.(*)