[PORTAL-ISLAM.ID] Surya Darmadi alias Apeng, merupakan orang terkaya ke 28 di Indonesia, menurut majalah Forbes. Nilai kekayaannya ditaksir mencapai Rp 20,73 triliun.
Apeng merupakan pemilik PT Darmex Group (afiliasi Duta Palma Group), korporasi terbesar bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. Ia mendirikan pabrik dan penyulingan dengan perkebunan di kawasan Riau dan Kalimantan. Tak tanggung-tanggung, ia memiliki delapan pabrik yang tersebar di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan.
Kasus yang melibatkan Apeng dimulai sejak 2014 lalu. Ia diduga menyuap Annas Maamun, Gubernur Riau saat itu, untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Perusahaan ini menggunakan lahan seluas 37.095 hektar tanpa hak karena tidak memiliki dokumen resmi dari negara. Proses perijinan yang diajukan PT Duta Palma Group baru berjalan sebagian, tetapi perusahaan sudah memanfaatkan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.
Surya Darmadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Surya Darmadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019. Hingga kini, belum ada kabar soal keberadaan Surya Darmadi.
Pada bulan Juni 2022 lalu, Kejaksaan Agung menyatakan tanah yang digarap PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu untuk perkebunan kelapa sawit merupakan lahan milik negara. Dan telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menginformasikan bahwa Surya Darmadi tak lagi berwarga negara Indonesua (WNI). Namun, pihak Kejaksaan Agung masih enggan mengungkapkan di negara mana Suryadi terdaftar sebagai warga negara.
“Ada lah. Pokoknya bukan warga negara Indonesia,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi kepada Katadata.co.id pada Rabu (29/6/2022).
Perusahaan milik Surya Darmadi, yaitu PT Duta Palma Group diketahui terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya penyerobotan lahan milik negara seluas 37 ribu hektar yang difungsikan sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait perizinan yang melibatkan mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun pada tahun 2014.
Kasus suap tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diketahui melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Jadi DPO di KPK sana,” ujar Supardi.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi diduga telah menyuap Anas Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar seperti tuntutan JPU KPK agar PT Dulpa Palma Nusantara (anak usaha Darmex Group) melalui empat anak perusahaannya dapat merubah status kawasan hutan seluas 18.000 hektare menjadi Area Penggunaan Lain (APL) agar legal ditanami sawit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya akan memburu Surya Darmadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya tidak pernah tinggal diam dalam memburu buron, dalam hal ini Surya Darmadi.
"Ya pokoknya kita tidak diam, kita sedang mencari (buron), mudah-mudahan saja pada saat dia apes dan kita juga kabar gembira," kata Karyoto, dikutip Selasa (28/6/2022).
*Referensi:
Bangsat Banget Kan, Sehabis Ngerampok Uang Di Indonesia Dia Kabur Ke Luar Negeri...‼️
— 💤 ĐɆJ₳VɄ🕊🇵🇸^_________^ (@Dee_vallen) July 24, 2022
Lantas Pihak KPK dan Aparat Lainnya Kemana ⁉️
Ini bukan orang Arab ya bong.... pic.twitter.com/tjySwOL6WF