[PORTAL-ISLAM.ID] Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini dikabarkan bebas bersyarat usai menjalani masa hukumannya sejak Desember 2020.
Kabar yang beredar sejauh ini, Habib Rizieq akan bebas hari ini, Rabu 20 Juli 2022, pagi pukul 08.00 WIB. (ada juga info sore pukul 17.00)
Meski begitu hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Hanya saja beredar foto Habib Rizieq tengah menjalani proses pembebasan, Selasa, 20 Juli 2022.
Terkait hal itu Ahli Hukum Tata Negara Refly mengaku telah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
"Beliau tidak mengiyakan atau menolak, hanya menjawab Insya Allah. Ya kita doakan saja," ujar Refly Harun melalui tayangan YouTube, Rabu, 20 Juli 2022.
Seperti diketahui, Habib Rizieq dikasuskan dengan 3 kasus dengan hukuman kasus kerumunan Petamburan selama 8 bulan. Untuk kasus Megamendung hanya denda Rp20 juta. Sedangkan kasus RS Ummi dihukum 2 tahun (awalnya divonis 4 tahun tapi di tingkat kasasi dikurangi jadi 2 tahun).
Habib Rizieq mulai ditahan pada 13 Desember 2022.
Dua kali remisi Idul Fitri di tahun 2021 dan 2022 dan dua kali remisi Hari Kemerdekaan sehingga totalnya mendapatkan remisi selama 60 hari.
Jadi yang tadinya harus menjalani masa tahanan 24 bulan dengan adanya remisi tersebut maka masa penahanannya 22 bulan.
"Nah kalau dua per tiga masa tahanan, sebenarnya harusnya sudah jatuh tempo," kata Refly Harun.
Dengan demikian, ia berharap Habib Rizieq bebas hari ini.
Kabar bebasnya Habib Rizieq ini bermula dari foto yang beredar. Habib Rizieq tampak berfoto dengan sejumlah petugas dan melakukan prosedur kebebasan.
Foto tersebut beredar di media sosial dan grup WhatsApp.
Insya Allah HRS Bebas Jam 8 Pagi Ini... Mohon Doanya https://t.co/Up91QC9d8A pic.twitter.com/2Q7jBtxH4e
— Mas Piyu (@maspiyuaja) July 19, 2022