Beda Faqir dan Miskin

Beda Faqir dan Miskin

Oleh: Ustadz Ispiraini Bin Hamdan

Dalam pembahasan Fiqih Zakat, Faqir dan Miskin termasuk Mustahiq Zakat (golongan yang berhak mendapat pembagian zakat).

Pada dasarnya keduanya sama saja, sama-sama tidak sanggup memenuhi kebutuhan pokoknya.

Misal, kalau kebutuhan pokoknya 2 juta/bulan, maka faqir dan miskin sama-sama tidak punya penghasilan 2 juta perbulan.

Bedanya....

👉Faqir: orang yang pada dasarnya tak punya harta dan pekerjaan, atau punya penghasilan tapi kurang dari separoh kebutuhan pokoknya.

Contohnya, kebutuhan pokoknya 2 juta perbulan, (separohnya 1 juta), nah seseorang disebut faqir apabila penghasilannya kurang dari 1 juta.

👉Miskin: orang yang pada dasarnya ada harta atau pekerjaan, dan penghasilannya diatas dari separoh kebutuhan pokoknya.

Contoh: kebutuhan pokoknya 2 juta perbulan, (separohnya 1 juta), nah seseorang disebut miskin apabila penghasilannya lebih dari 1 juta.

(Referensi: Kitab at-Taqrīrāt as-Sadīdah, Hasan Ahmad al-Kāff, juz 1, hlm 424)

Baca juga :