Beda Faqir dan Miskin
Oleh: Ustadz Ispiraini Bin Hamdan
Dalam pembahasan Fiqih Zakat, Faqir dan Miskin termasuk Mustahiq Zakat (golongan yang berhak mendapat pembagian zakat).
Pada dasarnya keduanya sama saja, sama-sama tidak sanggup memenuhi kebutuhan pokoknya.
Misal, kalau kebutuhan pokoknya 2 juta/bulan, maka faqir dan miskin sama-sama tidak punya penghasilan 2 juta perbulan.
Bedanya....
👉Faqir: orang yang pada dasarnya tak punya harta dan pekerjaan, atau punya penghasilan tapi kurang dari separoh kebutuhan pokoknya.
Contohnya, kebutuhan pokoknya 2 juta perbulan, (separohnya 1 juta), nah seseorang disebut faqir apabila penghasilannya kurang dari 1 juta.
👉Miskin: orang yang pada dasarnya ada harta atau pekerjaan, dan penghasilannya diatas dari separoh kebutuhan pokoknya.
Contoh: kebutuhan pokoknya 2 juta perbulan, (separohnya 1 juta), nah seseorang disebut miskin apabila penghasilannya lebih dari 1 juta.
(Referensi: Kitab at-Taqrīrāt as-Sadīdah, Hasan Ahmad al-Kāff, juz 1, hlm 424)